Minggu, Februari 23, 2025
33.2 C
Palangkaraya

Pembayaran Retribusi Kuliner Kontainer Yos Sudarso Menunggak, Pemko Bertindak

PALANGKA RAYA-Suasana di taman kuliner sepanjang Jalan Yos Sudarso Ujung, Kota Palangka Raya, tampak sepi pada siang hari.

Namun, menjelang malam, deretan mobil mulai memenuhi area parkir, sementara lampu-lampu kerlap-kerlip menambah semarak suasana.

Di balik keramaian itu, rupanya beberapa kios kontainer yang disewakan pemerintah kota terlihat dipasangi spanduk peringatan karena tunggakan retribusi.

Ternyata, banyak pedagang yang menunggak pembayaran. Bahkan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku sempat memasang sampai 21 spanduk peringatan.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan para pelaku usaha agar segera melunasi retribusi daerah sebelum jatuh tempo.

Spanduk tersebut dipasang di beberapa lokasi usaha, terutama di kawasan kuliner Jalan Yos Sudarso Ujung, sebagai teguran bagi mereka yang belum memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

“Kami memasang spanduk di tempat usaha yang masih memiliki tunggakan retribusi. Ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban mereka,” ujar Samsul Rizal, Rabu (19/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ke depannya, tindakan serupa akan diterapkan di lokasi usaha lainnya di Palangka Raya.

Baca Juga :  Ini Modus Investasi Bodong di Bartim

“Kami akan terus melakukan berbagai inovasi dan terobosan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lain di area wajib retribusi daerah,” tambahnya.

Total, sebanyak 24 spanduk telah dipasang, dengan rincian 21 spanduk di kios dan kontainer kawasan kuliner Yos Sudarso, serta 3 spanduk di gudang yang disewakan pemerintah di Jalan Temanggung Tilung.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, menegaskan pemasangan spanduk ini bukan tindakan tiba-tiba, melainkan sudah melalui prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, dinas telah mengirimkan dua hingga tiga kali surat peringatan kepada penyewa agar segera melunasi retribusi.

Pemasangan spanduk ini merupakan langkah pemerintah untuk mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya. Pihaknya telah memberikan peringatan sejak tahun lalu dan menunggu itikad baik penyewa kontainer untuk membayar sebelum akhir 2024.

“Namun, karena masih ada yang belum menunaikan kewajibannya, kami mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk peringatan ini,” jelas Fajar Bhakti.

Fajar menambahkan bahwa hingga awal Januari 2025, masih ada sejumlah pelaku usaha yang menunggak pembayaran retribusi selama berbulan-bulan, bahkan ada yang mencapai satu tahun.

Baca Juga :  Urgensi Pengawasan Daycare di Depok, Kemenkumham Soroti Keamanan Anak

Oleh karena itu, pemasangan spanduk ini menjadi bentuk teguran sekaligus himbauan agar mereka tidak mengabaikan kewajiban kepada pemerintah daerah.

Adapun tarif retribusi sewa kontainer telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan biaya sewa berkisar antara Rp650 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, tergantung jenis usaha.

Langkah ini terbukti efektif, karena sejak pemasangan spanduk, sejumlah pelaku usaha telah melunasi retribusi mereka, sehingga beberapa spanduk sudah dilepas.

“Seiring waktu, beberapa pelaku usaha telah membayar dan meminta pelepasan spanduk. Saat ini, tersisa sekitar 10 spanduk di kawasan taman kuliner Yos Sudarso,” kata Fajar.

Meskipun ada kontainer yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk berjualan, penyewa tetap memiliki kewajiban membayar retribusi sesuai perjanjian.

Fajar menjelaskan bahwa ada beberapa penyewa yang tetap membayar meski tidak berjualan, tetapi ada juga yang belum memenuhi kewajibannya. Untuk kontainer yang tidak aktif dan belum membayar retribusi, pihak dinas masih membahas langkah selanjutnya.(mut/*afa/uni)

PALANGKA RAYA-Suasana di taman kuliner sepanjang Jalan Yos Sudarso Ujung, Kota Palangka Raya, tampak sepi pada siang hari.

Namun, menjelang malam, deretan mobil mulai memenuhi area parkir, sementara lampu-lampu kerlap-kerlip menambah semarak suasana.

Di balik keramaian itu, rupanya beberapa kios kontainer yang disewakan pemerintah kota terlihat dipasangi spanduk peringatan karena tunggakan retribusi.

Ternyata, banyak pedagang yang menunggak pembayaran. Bahkan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku sempat memasang sampai 21 spanduk peringatan.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan para pelaku usaha agar segera melunasi retribusi daerah sebelum jatuh tempo.

Spanduk tersebut dipasang di beberapa lokasi usaha, terutama di kawasan kuliner Jalan Yos Sudarso Ujung, sebagai teguran bagi mereka yang belum memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

“Kami memasang spanduk di tempat usaha yang masih memiliki tunggakan retribusi. Ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban mereka,” ujar Samsul Rizal, Rabu (19/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ke depannya, tindakan serupa akan diterapkan di lokasi usaha lainnya di Palangka Raya.

Baca Juga :  Ini Modus Investasi Bodong di Bartim

“Kami akan terus melakukan berbagai inovasi dan terobosan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lain di area wajib retribusi daerah,” tambahnya.

Total, sebanyak 24 spanduk telah dipasang, dengan rincian 21 spanduk di kios dan kontainer kawasan kuliner Yos Sudarso, serta 3 spanduk di gudang yang disewakan pemerintah di Jalan Temanggung Tilung.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, menegaskan pemasangan spanduk ini bukan tindakan tiba-tiba, melainkan sudah melalui prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, dinas telah mengirimkan dua hingga tiga kali surat peringatan kepada penyewa agar segera melunasi retribusi.

Pemasangan spanduk ini merupakan langkah pemerintah untuk mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya. Pihaknya telah memberikan peringatan sejak tahun lalu dan menunggu itikad baik penyewa kontainer untuk membayar sebelum akhir 2024.

“Namun, karena masih ada yang belum menunaikan kewajibannya, kami mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk peringatan ini,” jelas Fajar Bhakti.

Fajar menambahkan bahwa hingga awal Januari 2025, masih ada sejumlah pelaku usaha yang menunggak pembayaran retribusi selama berbulan-bulan, bahkan ada yang mencapai satu tahun.

Baca Juga :  Urgensi Pengawasan Daycare di Depok, Kemenkumham Soroti Keamanan Anak

Oleh karena itu, pemasangan spanduk ini menjadi bentuk teguran sekaligus himbauan agar mereka tidak mengabaikan kewajiban kepada pemerintah daerah.

Adapun tarif retribusi sewa kontainer telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan biaya sewa berkisar antara Rp650 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, tergantung jenis usaha.

Langkah ini terbukti efektif, karena sejak pemasangan spanduk, sejumlah pelaku usaha telah melunasi retribusi mereka, sehingga beberapa spanduk sudah dilepas.

“Seiring waktu, beberapa pelaku usaha telah membayar dan meminta pelepasan spanduk. Saat ini, tersisa sekitar 10 spanduk di kawasan taman kuliner Yos Sudarso,” kata Fajar.

Meskipun ada kontainer yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk berjualan, penyewa tetap memiliki kewajiban membayar retribusi sesuai perjanjian.

Fajar menjelaskan bahwa ada beberapa penyewa yang tetap membayar meski tidak berjualan, tetapi ada juga yang belum memenuhi kewajibannya. Untuk kontainer yang tidak aktif dan belum membayar retribusi, pihak dinas masih membahas langkah selanjutnya.(mut/*afa/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/