Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejaksaan

KASONGAN-Setelah melewati proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Katingan, tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur bernama Syai Rasyid, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Katingan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis (22/4).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Katingan berkewajiban untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidikan, yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.

“Kemarin (Kamis,red) tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum ibu Yayu Dewiati. Selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti, semua berjalan lancar,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Jumat (23/4).

Baca Juga :  Warga Ampah Ditemukan Tewas Gantung Diri

Iptu Adhy juga mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Untuk ancaman hukumannya, 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(eri/bud).

KASONGAN-Setelah melewati proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Katingan, tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur bernama Syai Rasyid, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Katingan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis (22/4).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Katingan berkewajiban untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidikan, yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.

“Kemarin (Kamis,red) tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum ibu Yayu Dewiati. Selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti, semua berjalan lancar,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Jumat (23/4).

Baca Juga :  Warga Ampah Ditemukan Tewas Gantung Diri

Iptu Adhy juga mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Untuk ancaman hukumannya, 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(eri/bud).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/