Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Jaga Marwah Notaris, Pesan Kadiv Yankum saat Penutupan MPWN dan MPDN

PALANGKA RAYA – Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah resmi ditutup.

Setelah semua materi disampaikan oleh dua narasumber yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris Firdhonal dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah Dr Khantsafikni serta diskusi dan tanyajawab yang sangat aktif dan interaktif, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Arfan Faiz Muhliz kemudian secara resmi menutup kegiatan Rakor tersebut, di Palangka Raya, Senin (22/05/2023).

Dalam sambutannya Arfan mengucapkan terimakasih atas energi dan semangat dari seluruh peserta yang masih tetap semangat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi MPDN sehingga semua dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Keterbatasan Personel Tak Menghambat Langkah Pencegahan dan Penindakan

Ia juga mengingatkan agar MPD, MPW, dan MKN dapat menjalankan tugasnya demi menjaga marwah jabatan notaris di Kalimantan Tengah.

“Jadi menjaga marwah itu maknanya dua. Pertama tentu kita perlu terus berupaya untuk melakukan pembinaan, mengingatkan agar setiap Notaris yang ada untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pesannya.

“Kedua menjaga Marwah itu maknanya adalah tentu kita akan melakukan pembelaan-pembelaan terhadap teman-teman notaris kalau memang sudah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tentu kita akan berikan pelindungan termasuk ketika ada permohonan izin untuk dilakukan penyidikan baik dari Kepolisian ataupun Kejaksaan,” imbuhnya.

Menurut Kadiv Yankum ini, pihaknya juga mengingatkan teman-teman MPD, MPW, dan MKN untuk mendorong notaris melakukan pengisian Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). “Sebab bukan hanya tujuannya untuk kepentingan pemerintah saja tetapi juga untuk kebaikan teman-teman Notaris itu sendiri,” tutupnya. (kom/hms/ktk/aza)

Baca Juga :  Selingkuhi Istri Orang, Oknum Kades Dipolisikan

PALANGKA RAYA – Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah resmi ditutup.

Setelah semua materi disampaikan oleh dua narasumber yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris Firdhonal dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah Dr Khantsafikni serta diskusi dan tanyajawab yang sangat aktif dan interaktif, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Arfan Faiz Muhliz kemudian secara resmi menutup kegiatan Rakor tersebut, di Palangka Raya, Senin (22/05/2023).

Dalam sambutannya Arfan mengucapkan terimakasih atas energi dan semangat dari seluruh peserta yang masih tetap semangat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi MPDN sehingga semua dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Keterbatasan Personel Tak Menghambat Langkah Pencegahan dan Penindakan

Ia juga mengingatkan agar MPD, MPW, dan MKN dapat menjalankan tugasnya demi menjaga marwah jabatan notaris di Kalimantan Tengah.

“Jadi menjaga marwah itu maknanya dua. Pertama tentu kita perlu terus berupaya untuk melakukan pembinaan, mengingatkan agar setiap Notaris yang ada untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pesannya.

“Kedua menjaga Marwah itu maknanya adalah tentu kita akan melakukan pembelaan-pembelaan terhadap teman-teman notaris kalau memang sudah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tentu kita akan berikan pelindungan termasuk ketika ada permohonan izin untuk dilakukan penyidikan baik dari Kepolisian ataupun Kejaksaan,” imbuhnya.

Menurut Kadiv Yankum ini, pihaknya juga mengingatkan teman-teman MPD, MPW, dan MKN untuk mendorong notaris melakukan pengisian Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). “Sebab bukan hanya tujuannya untuk kepentingan pemerintah saja tetapi juga untuk kebaikan teman-teman Notaris itu sendiri,” tutupnya. (kom/hms/ktk/aza)

Baca Juga :  Selingkuhi Istri Orang, Oknum Kades Dipolisikan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/