PALANGKA RAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi sorotan penting menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada tetap harus mengundurkan diri. Namun, hal ini tidak berlaku bagi mereka yang telah dilantik menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalimantan Tengah, Dwi Swasono, menjelaskan bahwa status caleg terpilih hanya berlaku sebelum pelantikan. Setelah dilantik, mereka resmi menyandang status sebagai anggota dewan, bukan lagi caleg.
“Semua calon terpilih saat ini sudah dilantik menjadi anggota DPRD. Jadi statusnya bukan caleg terpilih lagi,” ujar Dwi Swasono, Jumat (23/5/2025).
Dengan demikian, lanjut Dwi, anggota DPRD aktif yang telah dilantik tidak terikat larangan MK seperti caleg terpilih yang belum dilantik, jika hendak maju sebagai calon kepala daerah.
Hal ini juga ditegaskan terkait status Jimmy Carter, Wakil Ketua III DPRD Kalteng. Menurut Dwi, Jimmy bukan lagi caleg terpilih karena telah sah dilantik menjadi anggota DPRD.
“Pak Jimmy sudah dilantik, jadi bukan caleg terpilih lagi. Sudah sah sebagai anggota DPRD Kalteng,” tegas Dwi.
Putusan MK ini membuka jalan bagi anggota dewan aktif untuk mengikuti Pilkada 2024 tanpa harus terbebani aturan pengunduran diri yang berlaku bagi caleg terpilih.
Kebijakan ini penting dipahami oleh publik dan para peserta kontestasi politik menjelang Pilkada serentak tahun ini.(irj/ram)