TAMIANG LAYANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur (Bartim) meluncurkan program Jaksa Jaga Desa (J2D) dan layanan hukum online. Kegiatan diikuti BPMDSos, Bidang Pemerintahan Setda, serta para kepala desa di Kecamatan Benua Lima dan Pematang Karau, Selasa (22/6).
Kajari Bartim Daniel Panannangan SH MH menyampaikan, kedua progam tersebut memiliki aplikasi masing – masing. Menurutnya, hal tersebut bukan hal baru namun kali pertama dilaksanakan di Kabupaten Bartim.
“Kita mengharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh kepala desa, agar menjadi profesional dalam pengelolaan dana desa dan memberikan manfaatkan kepada pembangunan yang dirasakan masyarakat desa,” ucap Kajari didampingi Kasi Datun Janang Andri Mula Ronu dan Kasi Intel Angga Saputra kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, dengan program yang akan dilaksanakan bisa menghindarkan kepala desa dalam pengelolaan khususnya terhadap tindakan penyelewengan atau korupsi. Akibat, kurang pengalaman dan pengetahuan tentang hukum. “Jaksa hadir untuk memberikan pendampingan pengelolaan dana desa,” sebut Kajari.
Pelaksanaan terhadap realisasi program akan berlanjut hingga mencakup 101 desa di sepuluh kecamatan di Kabupaten Bartim. Jaksa akan mensosialisasikan peran dan fungsi pendampingan J2D dan layanan hukum online.
Kajari menambahkan, program bekerjasama dengan BPMDSosial dan P3MD. Menurutnya, apabila desa tidak meminta pendampingan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan.
“Program ini juga sebelumnya sudah disampaikan ke pemerintah daerah dengan respon positif, bahkan kita dipersilahkan secara terbuka, karena dinilai ikut membantu daerah untuk mengawal pembangunan wilayah demi kesejahteraan masyarakat desa,” tukas Kajari. (log/ala)