Site icon KaltengPos

Aparat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tewang Rangkang

DIAMANKAN: Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ketika diamankan jajaran Satnarkoba Polres Katingan. (HUMAS POLRES KATINGAN UNTUK KALTENG POS)

KASONGAN-Pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, terus dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Katingan. Baru-baru ini, dua orang diduga pengedar berinisial SUG (38), dan DCN (29), diringkus oleh Satnarkoba Polres Katingan. Kedua pria ini diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu di wilayah Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang, ketika diduga mau melakukan transaksi, Rabu (22/9) malam.

Informasi Kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap dua orang budak sabu ini bermula dari informasi yang didapat petugas bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Tewang Rangkang. Berawal dari informasi itulah, anggota melakukan penyelidikan.

Kemudian anggota mengamankan tersangka SUG, dengan  barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 1,25 gram, satu buah potongan plastik warna hitam, satu buah plastik klip ukuran 3×5, uang tunai Rp17.350.000, satu buah HP merek samsung warna hitam, dan tas pinggang warna hitam ungu.

BARBUK: Selain mengamankan tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti diduga sabu. (HUMAS POLRES KATINGAN UNTUK KALTENG POS)

Tak habis sampai di situ, jajaran Satnarkoba juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka DCN. Dari DCN, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 10,79 gram,  satu buah botol,  empat lembar tisu warna putih,  dua buah plastik warna hitam, satu buah plastik bening, satu buah handphone merek Xiomi Poco warna biru, dan selembar plastik klip ukuran 3×5. Setelah berhasil menemukan barang bukti, keduanya langsung digiring ke Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK melalui Kasatnarkoba Iptu Andri Iswanto SH ketika dikonfirmasi menjelaskan, saat penggeledahan barang bukti milik DCN yakni tujuh paket sabu ditemukan secara terpisah.

Empat paket ditemukan dalam lembaran buku, satu paket diikat di atas bohlam kamar, dan dua paket besar di tanaman di bawah pohon salak belakang rumahnya. “Keduanya kini sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (23/9). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka SUG dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka DCN dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sekarang kedua tersangka bersama barang bukti, kita amankan di Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (eri)

Exit mobile version