“Setelah korban menghampiri tersangka, korban lalu dipangku oleh tersangka. Kemudian tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap alat kelamin korban,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, korban dipanggil ibunya ke dapur. Lalu tersangka meninggalkan rumah korban menuju rumah ibu angkatnya.
Saat itu korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya. Kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya apa yang dilakukan tersangka terhadap dirinya. “Orang tua korban merasa keberatan dengan perbuatan tersangka, lalu melaporkannya ke Polres Pulang Pisau,” kata Kurniawan.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, bukti visum dan keterangan-keterangan saksi, maka dibuatkan laporan Polisi Nomor LPB 75/1X/2021. Menindaklanjuti laporan itu Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bertindak cepat bersama Tim Gabungan Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Satreskrim Polresta Palangka Raya. “Rabu (22/9/2021) tersangka ditangkap di rumahnya di Palangka Raya,” ucap dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka mengaku melakukan pencabulan baru sekali ini,” tukas kasatreskrim. (art)