Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Tersangka Pembacok Sadis Dibekuk

KUALA KAPUAS-Tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dan Polsek Kapuas Barat membackup Polsek Mantangai meringkus tersangka Aldi Alias Endut (33), warga Pantar Kabali RT 03, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hairul (30).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno membenarkan, tersangka Aldi diamankan, Rabu (22/9) pukul 01.00 WIB, di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mantangai, guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka Aldi dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” tegas kapolsek.

Kronologis kejadian korban Hairul sedang duduk di depan rumahnya, Sabtu (18/9) pukul 05.00 WIB. Saat itu, tiba tiba datang tersangka Aldi dengan membawa dua bilah parang jenis mandau. Tersangka menanyakan keberadaan bapaknya, selanjutnya dijawab oleh korban tidak tahu. Tanpa sebab tersangka langsung membacok berkali-kali terhadap korban.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Naik, Simak Aturan Baru Protokol Kesehatan

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pada pelipis, dan luka robek pada lengan kiri bagian atas,” jelasnya.

Kemudian, korban dibawa ke Puskesmas Danau Rawah untuk mendapat perawatan medis, dan merasa tidak terima perbuatan dari tersangka Aldi. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Mantangai untuk dilakukan proses secara hukum yang berlaku. (alh)

KUALA KAPUAS-Tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dan Polsek Kapuas Barat membackup Polsek Mantangai meringkus tersangka Aldi Alias Endut (33), warga Pantar Kabali RT 03, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hairul (30).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno membenarkan, tersangka Aldi diamankan, Rabu (22/9) pukul 01.00 WIB, di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mantangai, guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka Aldi dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” tegas kapolsek.

Kronologis kejadian korban Hairul sedang duduk di depan rumahnya, Sabtu (18/9) pukul 05.00 WIB. Saat itu, tiba tiba datang tersangka Aldi dengan membawa dua bilah parang jenis mandau. Tersangka menanyakan keberadaan bapaknya, selanjutnya dijawab oleh korban tidak tahu. Tanpa sebab tersangka langsung membacok berkali-kali terhadap korban.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Naik, Simak Aturan Baru Protokol Kesehatan

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pada pelipis, dan luka robek pada lengan kiri bagian atas,” jelasnya.

Kemudian, korban dibawa ke Puskesmas Danau Rawah untuk mendapat perawatan medis, dan merasa tidak terima perbuatan dari tersangka Aldi. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Mantangai untuk dilakukan proses secara hukum yang berlaku. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/