TAMIANG LAYANG-Polres Bartim merilis kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Dusun Tengah. Pelakunya pemuda berinisial HN (21).
HN dilaporkan atas tindak pidana pencabulan. Parahnya, setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwat, HN menjual korban untuk memenuni kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku telah menikah siri dengan korban tetapi bagaimana pun juga karena anak di bawah umur dan unsur terpenuhi diproses sesuai hukum berlaku,” sebut Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira saat rilis di mapolres, Kamis (23/17).
Pelaku HN dijerat dengan pasal berlapis yakni, UU perlindungan anak, perdagangan manusia karena pelaku menjual korban kepada dua rekannya untuk digauli. Selain itu, atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
“Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap satu di antara pengguna atau konsumen yang sempat menggauli korban,” sambung kasatreskrim.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku atas kejiwaannya. Diduga memiliki kelainan seks. (log)