Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Rumah Betang Manggatang Utus Belum Masuk Cagar Budaya

PALANGKA RAYA-Komisi III DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Kapuas, belum lama ini. Kunker perdana di Tahun 2021 ini, DPRD Kalteng mengunjuni Rumah Betang Manggatang Utus – Sei Pasah di Kapuas Hilir. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh turut mendampingi kunker Komisi III tersebut.

“Dalam kunjungan ini, kita diterima oleh Kadis Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Camat Kapuas Hilir, Kapolsek Kapuas Hilir dan Danramil. Dalam kesempatan itu, kami juga diterima oleh garis keturunan dari pemilik asal rumah betang yaitu tokoh masyarakat di Kapuas, Bapak Talinting Toepak dan beberapa Damang dan tokoh adat lainnya,” ungkapnya.

Dikatakan Faridawaty, rumah betang ini didirikan Tahun 1806 namun telah direnovasi. Menurut tenaga ahli arkeologi di Kapuas, rumah betang ini belum masuk cagar budaya karena bentuk aslinya sudah berubah atau direnovasi dan belum berusia 50 tahun jika dihitung dari renovasi atau pembangunan kembali.

Baca Juga :  Pemabuk Bersenjata Tombak dan Parang Segera Diadili

“Namun sisa-sisa peninggalan lama masih ada dan berada di kawasan cagar budaya,”ujarnya.

Dikatakanya, lokasinya yang berada persis di pinggir jalan raya memudahkan akses menuju lokasi sehingga memiliki potensi untuk dikembangkan. Juga menjadi objek wisata budaya/sejarah.

“Apalagi daerah Kapuas Hilir merupakan daerah utama di kapuas penghasil kerajinan anyaman dan getah nyatu,”ujarnya.

Menurut Faridawaty, dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa sejak Tahun 2018, rumah betang ini alih kepemilikan menjadi milik pemerintah daerah Kabupaten Kapuas.

“Meski demikian, kita tetap saja memiliki keinginan dan tanggung jawab bersama untuk menjadikan rumah betang ini menjadi salah satu objek wisata yang menarik dan mampu menghasilkan PAD dengan melanjutkan pembenahan bangunan fisik (melengkapi fasilitas bangunan yang ada saat ini), membenahi jalan di kawasan dan membuat anjungan atau ruang pamer hasil kerajinan para pengrajin lokal disana, membuat taman/ hutan mini yang sesuai dengan lingkungannya,”ujarnya.

Baca Juga :  SPJ Fiktif di Pusaran Air PDAM

Dikatakanya, APBD 2021, Pemprov Kalteng ada mengalokasikan anggaran sebesar kurang lebih Rp 3,5 M untuk 3 rumah betang yang berada di Kotawaringin Timur dan Gunung Mas.

“Dan kita berharap juga ke depan dapat memperjuangkan agar Rumah Betang Manggatang Utus Sei Pasah ini di 2022 juga mendapatkan perhatian dari pemerintah sehingga benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai objek wisata /budaya yang layak dan menarik serta dapat mempertahankan nilai historis/sejarahnya,”pungkasnya. (bud/pk)

PALANGKA RAYA-Komisi III DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Kapuas, belum lama ini. Kunker perdana di Tahun 2021 ini, DPRD Kalteng mengunjuni Rumah Betang Manggatang Utus – Sei Pasah di Kapuas Hilir. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh turut mendampingi kunker Komisi III tersebut.

“Dalam kunjungan ini, kita diterima oleh Kadis Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Camat Kapuas Hilir, Kapolsek Kapuas Hilir dan Danramil. Dalam kesempatan itu, kami juga diterima oleh garis keturunan dari pemilik asal rumah betang yaitu tokoh masyarakat di Kapuas, Bapak Talinting Toepak dan beberapa Damang dan tokoh adat lainnya,” ungkapnya.

Dikatakan Faridawaty, rumah betang ini didirikan Tahun 1806 namun telah direnovasi. Menurut tenaga ahli arkeologi di Kapuas, rumah betang ini belum masuk cagar budaya karena bentuk aslinya sudah berubah atau direnovasi dan belum berusia 50 tahun jika dihitung dari renovasi atau pembangunan kembali.

Baca Juga :  Pemabuk Bersenjata Tombak dan Parang Segera Diadili

“Namun sisa-sisa peninggalan lama masih ada dan berada di kawasan cagar budaya,”ujarnya.

Dikatakanya, lokasinya yang berada persis di pinggir jalan raya memudahkan akses menuju lokasi sehingga memiliki potensi untuk dikembangkan. Juga menjadi objek wisata budaya/sejarah.

“Apalagi daerah Kapuas Hilir merupakan daerah utama di kapuas penghasil kerajinan anyaman dan getah nyatu,”ujarnya.

Menurut Faridawaty, dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa sejak Tahun 2018, rumah betang ini alih kepemilikan menjadi milik pemerintah daerah Kabupaten Kapuas.

“Meski demikian, kita tetap saja memiliki keinginan dan tanggung jawab bersama untuk menjadikan rumah betang ini menjadi salah satu objek wisata yang menarik dan mampu menghasilkan PAD dengan melanjutkan pembenahan bangunan fisik (melengkapi fasilitas bangunan yang ada saat ini), membenahi jalan di kawasan dan membuat anjungan atau ruang pamer hasil kerajinan para pengrajin lokal disana, membuat taman/ hutan mini yang sesuai dengan lingkungannya,”ujarnya.

Baca Juga :  SPJ Fiktif di Pusaran Air PDAM

Dikatakanya, APBD 2021, Pemprov Kalteng ada mengalokasikan anggaran sebesar kurang lebih Rp 3,5 M untuk 3 rumah betang yang berada di Kotawaringin Timur dan Gunung Mas.

“Dan kita berharap juga ke depan dapat memperjuangkan agar Rumah Betang Manggatang Utus Sei Pasah ini di 2022 juga mendapatkan perhatian dari pemerintah sehingga benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai objek wisata /budaya yang layak dan menarik serta dapat mempertahankan nilai historis/sejarahnya,”pungkasnya. (bud/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/