Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam dan Dadu Gurak

PALANGKA RAYA-Polda Kalteng melakukan penggerebekan lokasi yang disinyalir tempat perjudian sabung ayam sekaligus dadu gurak pada Minggu ( 22/5) siang kemarin.

Dalam penggerebekan yang sempat membuat panik para pelaku perjudian itu,polisi berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku berinisial YN yang diduga seorang bandar dadu gurak yang sedang  membuka lapak perjudian di tempat tersebut.

Dari tangan pelaku, Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah lapak dadu gurak beserta perangkat perjudian lainnya.

Selain itu juga diamankan sejumlah uang dengan nilai Rp 1.476.000. Tidak hanya itu di lokasi perjudian itu polisi juga menemukan dan mengamankan 20 ekor ayam jago dan 44 unit kendaraan sepeda motor.

Diduga ayam jago dan kendaraan sepeda motor tersebut merupakan milik para pelaku perjudian tersebut.

“Penggerebekan dan penangkapan di lokasi perjudian yang berada di jalan Sinar Kahayan, Kelurahan Kereng Bengkirai Kota Palangka Raya,kami lakukan pada hari Minggu (22 /5) siang kemarin sekitar jam 14.30 Wib,” kata Dirreskrimum Polda Kalteng  Kombespol Faisal F.Napitupulu didampingi oleh pejabat kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng,Kompol Hemat Siburian dan Kabagbinopsnal,Kompol Sumarsono.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bagikan Ribuan Paket Sembako

Dikatakan Dirreskrimum Polda Kalteng ini ,bahwa penggerebekan itu dilakukan kepolisian setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan  adanya kegiatan perjudian di lokasi tersebut.

Diterangkan oleh Faisal bahwa setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas kepolisian Polda Kalteng yang terdiri atas aparat gabungan dari unit jataranras, Resmob dan Tim CRT dari Dirreskrimum Polda Kalteng  meluncur ke lokasi dan melaku penggerebekan.

Diterangkannya lebih lanjut, bahwa dalam penggerebekan itu petugas kepolisian berhasil mengamankan 5 orang yang ada di tempat tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian menetapkan satu orang dan empat orang sebagai saksi,” ujar Faisal lagi yang menyebutkan juga sejumlah barang bukti lain yang ditemukan polisi di lokasi penggerebekan tersebut.

Baca Juga :  Perhatikan Infrastruktur di Wilayah Hulu Katingan

Faisal juga menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan ,lokasi perjudian tersebut memang terlihat  sedang ramai didatangi oleh pengunjung. Terlihat dari banyaknya jumlah  kendaraan sepeda motor milik warga yang berhasil diamankan polisi di lokasi tersebut. Faisal mengakui kalau lokasi perjudian ini sendiri diketahui sering berpindah pindah.

“Mungkin mereka tahu kalau polisi akan mengendus kalau menetap ” terang Faisal lagi.

Untuk sepeda motor yang diamankan oleh pihak kepolisian ini Faisal mempersilakan kepada para pemiliknya untuk mengambil kendaraan mereka tersebut di Kantor Direskrimum Polda Kalteng. Tentunya dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan tersebut.

Untuk tersangka pelaku bandar dadu gurak yang berhasil ditangkap dan diketahui berinisial YN tersebut , dikatakan Faisal, polisi menjeratnya dengan sangkaan melakukan tindak pidana melanggar pasal 303 KUHPidana terkait kegiatan perjudian dengan ancaman Hukuman maksimal 10 tahun. (sja/ala)

PALANGKA RAYA-Polda Kalteng melakukan penggerebekan lokasi yang disinyalir tempat perjudian sabung ayam sekaligus dadu gurak pada Minggu ( 22/5) siang kemarin.

Dalam penggerebekan yang sempat membuat panik para pelaku perjudian itu,polisi berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku berinisial YN yang diduga seorang bandar dadu gurak yang sedang  membuka lapak perjudian di tempat tersebut.

Dari tangan pelaku, Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah lapak dadu gurak beserta perangkat perjudian lainnya.

Selain itu juga diamankan sejumlah uang dengan nilai Rp 1.476.000. Tidak hanya itu di lokasi perjudian itu polisi juga menemukan dan mengamankan 20 ekor ayam jago dan 44 unit kendaraan sepeda motor.

Diduga ayam jago dan kendaraan sepeda motor tersebut merupakan milik para pelaku perjudian tersebut.

“Penggerebekan dan penangkapan di lokasi perjudian yang berada di jalan Sinar Kahayan, Kelurahan Kereng Bengkirai Kota Palangka Raya,kami lakukan pada hari Minggu (22 /5) siang kemarin sekitar jam 14.30 Wib,” kata Dirreskrimum Polda Kalteng  Kombespol Faisal F.Napitupulu didampingi oleh pejabat kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng,Kompol Hemat Siburian dan Kabagbinopsnal,Kompol Sumarsono.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bagikan Ribuan Paket Sembako

Dikatakan Dirreskrimum Polda Kalteng ini ,bahwa penggerebekan itu dilakukan kepolisian setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan  adanya kegiatan perjudian di lokasi tersebut.

Diterangkan oleh Faisal bahwa setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas kepolisian Polda Kalteng yang terdiri atas aparat gabungan dari unit jataranras, Resmob dan Tim CRT dari Dirreskrimum Polda Kalteng  meluncur ke lokasi dan melaku penggerebekan.

Diterangkannya lebih lanjut, bahwa dalam penggerebekan itu petugas kepolisian berhasil mengamankan 5 orang yang ada di tempat tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian menetapkan satu orang dan empat orang sebagai saksi,” ujar Faisal lagi yang menyebutkan juga sejumlah barang bukti lain yang ditemukan polisi di lokasi penggerebekan tersebut.

Baca Juga :  Perhatikan Infrastruktur di Wilayah Hulu Katingan

Faisal juga menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan ,lokasi perjudian tersebut memang terlihat  sedang ramai didatangi oleh pengunjung. Terlihat dari banyaknya jumlah  kendaraan sepeda motor milik warga yang berhasil diamankan polisi di lokasi tersebut. Faisal mengakui kalau lokasi perjudian ini sendiri diketahui sering berpindah pindah.

“Mungkin mereka tahu kalau polisi akan mengendus kalau menetap ” terang Faisal lagi.

Untuk sepeda motor yang diamankan oleh pihak kepolisian ini Faisal mempersilakan kepada para pemiliknya untuk mengambil kendaraan mereka tersebut di Kantor Direskrimum Polda Kalteng. Tentunya dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan tersebut.

Untuk tersangka pelaku bandar dadu gurak yang berhasil ditangkap dan diketahui berinisial YN tersebut , dikatakan Faisal, polisi menjeratnya dengan sangkaan melakukan tindak pidana melanggar pasal 303 KUHPidana terkait kegiatan perjudian dengan ancaman Hukuman maksimal 10 tahun. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/