Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Ngaku Pinjam Motor, Malah Digelapkan

PANGKALAN BUN-Ngakunya pinjam sepeda motor untuk dibawa ke bengkel, justru malah diduga dibawa kabur. Alhasil Apriansyah, warga Jalan Kasan Rejo, Kelurahan Sidorejo, Kobar, harus berurusan dengan polisi.

Sepeda motor Beat warna biru milik tetangganya diduga digelapkan dan akan dijual. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia Dani mengatakan, pelaku dibekuk ketika membawa kabur motor milik korbannya.

Kronologisnya, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam sepeda motor. Karena merasa kenal dan mengetahui rumah pelaku, akhirnya dipinjamkan. Namun selama lima hari, motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Mediasi Buntu, Hauling PT SEM Dipasang Patok

“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Kami yang mendapatkan laporan langsung mendatangi dan meminta keterangan korban,” katanya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sudah diketahui identitas dan keberadaannya. Selang beberapa hari, pelaku berhasil dibekuk diduga ketika ingin menjual hasil kejahatannya. Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Kami masih mendalami untuk memastikan apakah masih ada kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di tempat lain. Pelaku sudah ditahan di Polres Kobar,” ujarnya. (son)

PANGKALAN BUN-Ngakunya pinjam sepeda motor untuk dibawa ke bengkel, justru malah diduga dibawa kabur. Alhasil Apriansyah, warga Jalan Kasan Rejo, Kelurahan Sidorejo, Kobar, harus berurusan dengan polisi.

Sepeda motor Beat warna biru milik tetangganya diduga digelapkan dan akan dijual. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia Dani mengatakan, pelaku dibekuk ketika membawa kabur motor milik korbannya.

Kronologisnya, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam sepeda motor. Karena merasa kenal dan mengetahui rumah pelaku, akhirnya dipinjamkan. Namun selama lima hari, motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Mediasi Buntu, Hauling PT SEM Dipasang Patok

“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Kami yang mendapatkan laporan langsung mendatangi dan meminta keterangan korban,” katanya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sudah diketahui identitas dan keberadaannya. Selang beberapa hari, pelaku berhasil dibekuk diduga ketika ingin menjual hasil kejahatannya. Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Kami masih mendalami untuk memastikan apakah masih ada kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di tempat lain. Pelaku sudah ditahan di Polres Kobar,” ujarnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/