Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Kejari Kapuas Musnahkan Barbuk dari 111 Perkara

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kapuas, Jumat (24/9) di halaman Kejari Kapuas.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kapuas, Tigor Sirait, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kapuas Ronald Peroniko, dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas Iptu Wibowo, perwakilan Dinas Kesehatan Kapuas, dan Lurah Selat Hilir.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi PB3R Kejari Kapuas Ronald Peroniko mengatakan, pemusnahan 111 barbuk ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau telah inkracht.

Baca Juga :  Tak Terbukti Bersalah, Mantan Kabid Divonis Bebas

Ronald Peroniko menjelaskan, adapun perkara narkotika sejumlah 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram, dan handphone dari perkara narkotika. Kemudian barang bukti obat-obat dari tiga perkara kesehatan, yaitu barbuk jenis obat THD Trihexhyphenidyl sebanyak 4.337 butir.

“Perkara penganiayaan dan perkara senjata api dan senjata tajam tajam didapat barang bukti berupa 17 buah senjata tajam, dan lima senjata api rakitan, serta tiga butir peluru,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan dengan tetap menjaga dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam masa pandemi Covid-19. (alh)

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kapuas, Jumat (24/9) di halaman Kejari Kapuas.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kapuas, Tigor Sirait, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kapuas Ronald Peroniko, dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas Iptu Wibowo, perwakilan Dinas Kesehatan Kapuas, dan Lurah Selat Hilir.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi PB3R Kejari Kapuas Ronald Peroniko mengatakan, pemusnahan 111 barbuk ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau telah inkracht.

Baca Juga :  Tak Terbukti Bersalah, Mantan Kabid Divonis Bebas

Ronald Peroniko menjelaskan, adapun perkara narkotika sejumlah 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram, dan handphone dari perkara narkotika. Kemudian barang bukti obat-obat dari tiga perkara kesehatan, yaitu barbuk jenis obat THD Trihexhyphenidyl sebanyak 4.337 butir.

“Perkara penganiayaan dan perkara senjata api dan senjata tajam tajam didapat barang bukti berupa 17 buah senjata tajam, dan lima senjata api rakitan, serta tiga butir peluru,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan dengan tetap menjaga dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam masa pandemi Covid-19. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/