KUALA KAPUAS-Tersangka Arif Rahman (26) warga Desa Jalan Lintas Timpah-Pujon RT 01, Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas diamankan, Sabtu (23/21) sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Karena melarikan diri usai menganiaya korban, dan sempat bersembunyi di beberapa tempat, tersangka Arif Rahman diamankan, Sabtu (23/21) sekitar pukul 00.15 WIB, oleh Tim Gabungan dari Unit Resmob Polres Kapuas, Bekap Polsek Kapuas Tengah, Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Sat Brimob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Unit Resmob Polsek Pahandut,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Minggu (24/10).
Kasatreskrim menambahkan, tersangka Arif Rahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka diserahkan Polsek Kapuas Tengah, yang mana lokasi kejadian perkaranya, guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat tentang tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana,” tegasnya.
Sementara, lanjut kasatreskrim, untuk barang bukti yaitu sebilah mandau saat ini sedang dicari. Sebab berdasarkan keterangan tersangka usai menganiaya korban mandau tersebut dibuang di suatu tempat.
Kejadian penganiayaan ini masih belum diketahui motifnya, apa sebabnya tersangka Arif Rahman hingga nekad menganiaya, dan membacok korban Fernando (26) warga Desa Kota Baru RT 01, hingga luka pada bagian paha dan telapak tangan bagian kiri hingga jari kelingking sampai putus.
Kronologi kejadian penganiayaan ini terjadi Kamis 30 September 2021 Pukul 16.00 WIB, di lokasi depan rumah tersangka Arif Rahman, yang mana korban secara tiba-tiba diserang dengan sebilah mandau. (alh)