Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

2022, UMK Murung Raya Rp3.205.291

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 Kabupaten Murung Raya, di Aula Bappedalitbang setempat, Senin (22/11). Hasil rapat disepakati untuk UMK tahun 2022 sama seperti tahun sebelumnya. Yakni sebesar Rp3.205.291 dan penetapannya menunggu SK Gubernur Kalteng.

Upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Dijelaskan Bupati Mura, Perdie M Yoseph, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah. Yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK, PP 35 tahun 2021 tidak mengamanatkan upah minimum berdasarkan sektor. Disisi lain, lanjut bupati dua periode ini, bahwa saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih belum usai.

Baca Juga :  Jalur Kasongan-Kereng Pangi Ditutup Total

“Kondisi ini tentunya sangat berpengaruh signifikan terhadap berbagai dunia usaha yang turut merasakan dampak pukulan yang sangat berat,” terangnya dalam kegiatan yang dihadiri Wabup Mura Rejikinoor, Sekretaris Daerah Mura Hermon, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Mura H Fajarudinnor, pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan stakeholder terkait lainnya.

Dia mengemukakan, memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memulihkan kondisi perekonomian kita yang diperkirakan oleh para pakar dapat berlangsung antara tiga sampai lima tahun.

“Tingkat upah seharusnya mencerminkan tingkat produktivitas kerja. Dengan demikian maka antara produktivitas dan upah mempunyai hubungan langsung, dimana tingkat produktivitas harus berada di atas tingkat upah untuk menjamin kelangsungan dan kemajuan perusahaan,” tandas Perdie. Kesepakatan nilai UMK tahun 2021 di Kabupaten Mura, akan disampaikan dan ditindaklanjuti kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan secara kolektif se Kalteng melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah. Nantinya melampirkan kesepakatan bersama antara asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh dan rekomendasi dewan pengupahan. (dad)

Baca Juga :  Bupati Bangga atas Inovasi Pembelajaran di Tengah Pandemi

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 Kabupaten Murung Raya, di Aula Bappedalitbang setempat, Senin (22/11). Hasil rapat disepakati untuk UMK tahun 2022 sama seperti tahun sebelumnya. Yakni sebesar Rp3.205.291 dan penetapannya menunggu SK Gubernur Kalteng.

Upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Dijelaskan Bupati Mura, Perdie M Yoseph, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah. Yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK, PP 35 tahun 2021 tidak mengamanatkan upah minimum berdasarkan sektor. Disisi lain, lanjut bupati dua periode ini, bahwa saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih belum usai.

Baca Juga :  Jalur Kasongan-Kereng Pangi Ditutup Total

“Kondisi ini tentunya sangat berpengaruh signifikan terhadap berbagai dunia usaha yang turut merasakan dampak pukulan yang sangat berat,” terangnya dalam kegiatan yang dihadiri Wabup Mura Rejikinoor, Sekretaris Daerah Mura Hermon, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Mura H Fajarudinnor, pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan stakeholder terkait lainnya.

Dia mengemukakan, memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memulihkan kondisi perekonomian kita yang diperkirakan oleh para pakar dapat berlangsung antara tiga sampai lima tahun.

“Tingkat upah seharusnya mencerminkan tingkat produktivitas kerja. Dengan demikian maka antara produktivitas dan upah mempunyai hubungan langsung, dimana tingkat produktivitas harus berada di atas tingkat upah untuk menjamin kelangsungan dan kemajuan perusahaan,” tandas Perdie. Kesepakatan nilai UMK tahun 2021 di Kabupaten Mura, akan disampaikan dan ditindaklanjuti kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan secara kolektif se Kalteng melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah. Nantinya melampirkan kesepakatan bersama antara asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh dan rekomendasi dewan pengupahan. (dad)

Baca Juga :  Bupati Bangga atas Inovasi Pembelajaran di Tengah Pandemi
Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/