SAMPIT-Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beserta tim gabungan berhasil mengungkap pabrik pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis arak di Kota Sampit, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman KM 11 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor yang ikut meninjau tempat pembuatan arak tersebut mengatakan, cara pengolahan dan bahan yang digunakan untuk membuat arak tersebut sangat membahayakan bagi kesehatan.
Dikatakanya, arak tersebut dibuat dengan dicampuri bahan kimia seperti pupuk urea. Termasuk sumber air untuk fermentasi pembuatan arak yang menggunakan air di parit di kawasan itu.
“Kita melihat sendiri bagaimana air yang digunakan dari sumber yang tidak bersih atau tidak higenis. Masyarakat harus tahu ini bahwa berbahaya bagi kesehatan. Jangan sampai kita meminumnya, karena minuman ini bisa merusak kesehatan dan mental,” ucap Halikinnor.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas minuman keras ilegal ini. Saya berharap dengan penemuan ini dapat membuat masyarakat sadar, terutama yang suka minum miras sehingga kita dapat meminimalisir peredaran miras,” ujarnya didampingi Wakil Bupati Irawati, Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin dan pejabat lainnya.(bah)