KUALA KAPUAS-Polsek Kapuas Barat berhasil meringkus YA (40), warga Jalan Sumilar, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Ia diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis dadu gurak (Dagur), Selasa (24/8), pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T menerangkan, pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah warga Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, dan saat itu pelaku yang melakukan perjudian jenis dadu gurak.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu buah piring alas dadu, satu buah tutup mangkok dari plastik dililit plester hitam, satu buah bantal dari handuk hitam, satu buah lapak dadu, satu buah tas selempang merk jundao dan uang sebesar Rp25 ribu,” ungkap kapolsek.
Saat ini, lanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Barat, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta jalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” tutupnya. (alh)