Sabtu, September 14, 2024
34.7 C
Palangkaraya

Polisi Gerebek Barak, Dua Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap

PANGKALAN BUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menangkap dua orang diduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda ketika akan melakukan transaksi, Senin (24/1).

Dua orang pelaku diketahui berinisial NA (18) dan MA (39). Dari tangan para pelaku satu paket narkoba dengan berat 5,08 gram. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal muasal barang haram tersebut.

“Kami masih terus mencari tahu asal sabu yang diamankan. Kami menduga ada pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.

Menurutnya, penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu. Polisi sudah mengetahui lokasi transaksi yakni di salah satu barak di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar. Informasi yang diterima barak tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi, sehingga polisi melakukan pengintaian dan setelah dipastikan para pelaku berada di dalam barak, langsung digerebek. Saat itu yang ada di lokasi hanya NA yang diduga selama ini menjalankan aksinya di barak itu.

Baca Juga :  AMSI Selenggarakan Training Literasi Berita untuk Publik di Kalteng

“Kami langsung melakukan penggeledahan dan memeriksa setiap sudut barak,” katanya.

Pada saat itu ditemukan sabu yang dibungkus plastik berada di celana pelaku. NA yang saat itu diinterogasi dan mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Polisi tidak hanya berhenti sampai di satu pelaku saja. Pihaknya melakukan pengembangan, dan akhirnya pelaku menyebutkan asal barang yang selama ini didapat dari pelaku lainnya berinisial MA. Polisi langsung mendatangi rumah pelaku lainnya yang sudah diketahui lokasinya. Sesampai di rumah MA, polisi hanya menemukan beberapa barang bukti di antaranya timbangan digital serta beberapa plastik bungkus sabu.

“Kami langsung gelandang keduanya ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kami juga meminta agar masyarakat juta bisa ikut membantu dan mendukung polisi dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya. (son)

Baca Juga :  Pesta Miras, 5 Warga Tewas

PANGKALAN BUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menangkap dua orang diduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda ketika akan melakukan transaksi, Senin (24/1).

Dua orang pelaku diketahui berinisial NA (18) dan MA (39). Dari tangan para pelaku satu paket narkoba dengan berat 5,08 gram. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal muasal barang haram tersebut.

“Kami masih terus mencari tahu asal sabu yang diamankan. Kami menduga ada pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.

Menurutnya, penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu. Polisi sudah mengetahui lokasi transaksi yakni di salah satu barak di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar. Informasi yang diterima barak tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi, sehingga polisi melakukan pengintaian dan setelah dipastikan para pelaku berada di dalam barak, langsung digerebek. Saat itu yang ada di lokasi hanya NA yang diduga selama ini menjalankan aksinya di barak itu.

Baca Juga :  AMSI Selenggarakan Training Literasi Berita untuk Publik di Kalteng

“Kami langsung melakukan penggeledahan dan memeriksa setiap sudut barak,” katanya.

Pada saat itu ditemukan sabu yang dibungkus plastik berada di celana pelaku. NA yang saat itu diinterogasi dan mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Polisi tidak hanya berhenti sampai di satu pelaku saja. Pihaknya melakukan pengembangan, dan akhirnya pelaku menyebutkan asal barang yang selama ini didapat dari pelaku lainnya berinisial MA. Polisi langsung mendatangi rumah pelaku lainnya yang sudah diketahui lokasinya. Sesampai di rumah MA, polisi hanya menemukan beberapa barang bukti di antaranya timbangan digital serta beberapa plastik bungkus sabu.

“Kami langsung gelandang keduanya ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kami juga meminta agar masyarakat juta bisa ikut membantu dan mendukung polisi dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya. (son)

Baca Juga :  Pesta Miras, 5 Warga Tewas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/