“Setelah kita amankan RFE dan kita dalami, diperoleh dari pengakuan terduga, bahwa ada penjual lainnya, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RR di Jalan Musak II. Pengakuan pelaku ini sudah sempat menjual merkuri tersebut seberat 2 Kg ke penambang peti ilegal,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalaui Kasat Reskrim AKP Danie Langgie, Rabu (26/05).
Total keseluruhan barang bukti merkuri yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mura Seberat 36 Kg. dengan jumlah Botol sebanyak 36 Botol.
Kedua tersangka, kata Danie, terbukti tidak memiliki izin edar. Merkuri tersebut diperjualbelikan kepada penambangan emas ilegal untuk mengikat logam emas dan perak dari batuan mineral lainnya pada saat proses pemecahan batu (glondong).
Dua pelaku kini sudah diamankan di Polres Mura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dad)