PURUK CAHU-Polres Murung Raya (Mura) mengamankan dua pelaku penjualan merkuri ilegal kepada penambang ilegal di daerah Murung Raya, Selasa (26/05/2021) dalam waktu yang berbeda.
Pelaku RFE (36) warga desa Simpang Empat Sungai Baru RT/RW 001/002 Kelurahsn Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel, ditangkap terlebih dahulu.
Polisi berhasil menyita merkuri Hg special for gold 99,999% atau air raksa yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan berat kurang lebih 25 Kg dikemas dalam botol kecil sebanyak 25 botol dengan berat 1 kg/botol.
Selanjutnya, hasil pengembangan kembali diringkus pelaku RR (26) warga Murung Raya di Jalan Musak II Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Selasa (25/05/2021) Malam.
Dari tangan pelaku, anggota Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan sejumlah uang Sebesar Rp2.450.000, hasil dari penjualan Mercury / Hg Special For Gold 99,999% (air raksa) yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), 1 (satu) unit depeda motor Yamaha Vino berwarna abu-abu orange tanpa nopol, 11 botol mercuri / HG Special For Gold 99,999% dengan berat kurang lebih 11 Kg yang dikemas dalam botol kecil dengan berat 1 Kg/Botol. 1 (satu) kotak kardus yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat sebagai wadah penyimpanan merkuri tersebut.
“Setelah kita amankan RFE dan kita dalami, diperoleh dari pengakuan terduga, bahwa ada penjual lainnya, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RR di Jalan Musak II. Pengakuan pelaku ini sudah sempat menjual merkuri tersebut seberat 2 Kg ke penambang peti ilegal,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalaui Kasat Reskrim AKP Danie Langgie, Rabu (26/05).
Total keseluruhan barang bukti merkuri yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mura Seberat 36 Kg. dengan jumlah Botol sebanyak 36 Botol.
Kedua tersangka, kata Danie, terbukti tidak memiliki izin edar. Merkuri tersebut diperjualbelikan kepada penambangan emas ilegal untuk mengikat logam emas dan perak dari batuan mineral lainnya pada saat proses pemecahan batu (glondong).
Dua pelaku kini sudah diamankan di Polres Mura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dad)