Kamis, April 10, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Dugaan Perselingkuhan Berujung di Sel Tahanan

Tidak puas, tersangka kembali menarik korban berdiri dengan cara sama kemudian menyampaikan ucapan โ€œKenapa kamu melaporkan aku ke polisi tentang perselingkuhan yang saya lakukan bersama istri kamu, kalau benar selingkuh adalah buktinya. Gak ada buktinyakan, kamu akan saya tuntut balikโ€. Sambil berkata-kata, tersangka langsung memukul muka korban menggunakan tangan mengakibatkannya kembali terjatuh dan menyeretnya. Beruntung ada yang melerai, emosi tersangka redam setelah diajak warga minum kopi.

โ€œKorban yang menjauh kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek, ia tidak terima atas perbuatan tersangka,โ€ ujar kapolsek.

Menurut kapolsek, polisi saat itu langsung melakukan visum et repertum kepada korban. Sedangkan tersangka ikut diamankan beserta barang bukti parang milik korban.

Baca Juga :  UMPR Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

โ€œTersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman,โ€ tegas kapolsek. (log)

Tidak puas, tersangka kembali menarik korban berdiri dengan cara sama kemudian menyampaikan ucapan โ€œKenapa kamu melaporkan aku ke polisi tentang perselingkuhan yang saya lakukan bersama istri kamu, kalau benar selingkuh adalah buktinya. Gak ada buktinyakan, kamu akan saya tuntut balikโ€. Sambil berkata-kata, tersangka langsung memukul muka korban menggunakan tangan mengakibatkannya kembali terjatuh dan menyeretnya. Beruntung ada yang melerai, emosi tersangka redam setelah diajak warga minum kopi.

โ€œKorban yang menjauh kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek, ia tidak terima atas perbuatan tersangka,โ€ ujar kapolsek.

Menurut kapolsek, polisi saat itu langsung melakukan visum et repertum kepada korban. Sedangkan tersangka ikut diamankan beserta barang bukti parang milik korban.

Baca Juga :  UMPR Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

โ€œTersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman,โ€ tegas kapolsek. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/