Senin, Oktober 7, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Dugaan Perselingkuhan Berujung di Sel Tahanan

Tidak puas, tersangka kembali menarik korban berdiri dengan cara sama kemudian menyampaikan ucapan “Kenapa kamu melaporkan aku ke polisi tentang perselingkuhan yang saya lakukan bersama istri kamu, kalau benar selingkuh adalah buktinya. Gak ada buktinyakan, kamu akan saya tuntut balik”. Sambil berkata-kata, tersangka langsung memukul muka korban menggunakan tangan mengakibatkannya kembali terjatuh dan menyeretnya. Beruntung ada yang melerai, emosi tersangka redam setelah diajak warga minum kopi.

“Korban yang menjauh kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek, ia tidak terima atas perbuatan tersangka,” ujar kapolsek.

Menurut kapolsek, polisi saat itu langsung melakukan visum et repertum kepada korban. Sedangkan tersangka ikut diamankan beserta barang bukti parang milik korban.

Baca Juga :  UMPR Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman,” tegas kapolsek. (log)

Tidak puas, tersangka kembali menarik korban berdiri dengan cara sama kemudian menyampaikan ucapan “Kenapa kamu melaporkan aku ke polisi tentang perselingkuhan yang saya lakukan bersama istri kamu, kalau benar selingkuh adalah buktinya. Gak ada buktinyakan, kamu akan saya tuntut balik”. Sambil berkata-kata, tersangka langsung memukul muka korban menggunakan tangan mengakibatkannya kembali terjatuh dan menyeretnya. Beruntung ada yang melerai, emosi tersangka redam setelah diajak warga minum kopi.

“Korban yang menjauh kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek, ia tidak terima atas perbuatan tersangka,” ujar kapolsek.

Menurut kapolsek, polisi saat itu langsung melakukan visum et repertum kepada korban. Sedangkan tersangka ikut diamankan beserta barang bukti parang milik korban.

Baca Juga :  UMPR Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman,” tegas kapolsek. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/