Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Dua Pencuri Sawit Terancam 5 Tahun Penjara

PANGKALAN BUN-Aksi pencurian buah sawit kembali terjadi di wilayah Kecamatan Arut Utara. Kali ini, dua orang pelaku berinisial CDR dan MTR nekat mencuri buah sawit milik perusahaan. Keduanya diamankan petugas keamanan perkebunan, karena menggondol sebanyak 11 jenjang buah sawit. Akibatnya, dua warga Jalan Macan Tali Pangkut, Kecamatan Arut Utara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung menerangkan, apa yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut laporan perusahaan PT Gunung Sejahtera Puti Pesona (GSPS). Penangkapan ini sendiri bermula ketika petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli mendapati informasi adanya aksi pencurian. Aksi ini sendiri dilakukan di areal Kebun PT. GSPS Afdeling Alfa Blok 02 Kecamatan Aruta. Petugas mendapati adanya mobil milik pelaku membawa buah sawit. Setelah dilakukan interogasi ternyata buah tersebut milik perusahaan.
“Keduanya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya usai melakukan aksi pencurian. Kami yang mendapatkan laporan langsung membawa Keduanya ke Polsek Aruta,”ujarnya.
Agung menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan polisi masih melakukan penyelidikan  untuk memastikan apakah ada pelaku lainnya yang terlibat. Mengingat adanya informasi bahwa akhir-akhir ini marak pencurian yang membuat pihak perusahaan merugi.
“Kami kenakan Keduanya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”ujarnya.(son/uni)

Baca Juga :  Diangkat Menjadi Pejabat Kerajaan Setingkat Wakil Raja

PANGKALAN BUN-Aksi pencurian buah sawit kembali terjadi di wilayah Kecamatan Arut Utara. Kali ini, dua orang pelaku berinisial CDR dan MTR nekat mencuri buah sawit milik perusahaan. Keduanya diamankan petugas keamanan perkebunan, karena menggondol sebanyak 11 jenjang buah sawit. Akibatnya, dua warga Jalan Macan Tali Pangkut, Kecamatan Arut Utara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung menerangkan, apa yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut laporan perusahaan PT Gunung Sejahtera Puti Pesona (GSPS). Penangkapan ini sendiri bermula ketika petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli mendapati informasi adanya aksi pencurian. Aksi ini sendiri dilakukan di areal Kebun PT. GSPS Afdeling Alfa Blok 02 Kecamatan Aruta. Petugas mendapati adanya mobil milik pelaku membawa buah sawit. Setelah dilakukan interogasi ternyata buah tersebut milik perusahaan.
“Keduanya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya usai melakukan aksi pencurian. Kami yang mendapatkan laporan langsung membawa Keduanya ke Polsek Aruta,”ujarnya.
Agung menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan polisi masih melakukan penyelidikan  untuk memastikan apakah ada pelaku lainnya yang terlibat. Mengingat adanya informasi bahwa akhir-akhir ini marak pencurian yang membuat pihak perusahaan merugi.
“Kami kenakan Keduanya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”ujarnya.(son/uni)

Baca Juga :  Diangkat Menjadi Pejabat Kerajaan Setingkat Wakil Raja

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/