Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Miliki Empat Paket Sabu, Pelaku Digelandang ke Mapolres Kobar

PANGKALAN BUN-Setelah melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pengedar narkoba di wilayah Kotawaringin Lama, Satuan Reserse Narkoba kembali beraksi. Kali ini seorang pelaku bernama Eko Budi Setiawan diamankan. Warga Jalan Ahmad Yani Km 12 Gang Ulin RT 12, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, ditangkap karena diduga memiliki empat paket diduga narkoba dengan berat 2, 77 gram. Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

“Pelaku masih kami periksa dan minta keterangan untuk mencari tahu asal barang. Kami masih dalami untuk mencari pelaku lainnya,” kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.

Menurutnya, pelaku ditangkap di rumahnya. Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan adanya laporan selama ini di lokasi tersebut dijadikan tempat bertransaksi. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan akhirnya dilakukan penggerebekan. Satu per satu ruangan serta barang yang ada di rumah diperiksa dan digeledah. Polisi mendapati tas ransel warna hitam yang ternyata di dalamnya ditemukan ada tiga paket diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Kanwil Kemkumham Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada UMKM

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan dibawa ke Mapolres Kobar. Kami kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112, “ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba yang masih saja terjadi di wilayah Kobar. (son)

PANGKALAN BUN-Setelah melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pengedar narkoba di wilayah Kotawaringin Lama, Satuan Reserse Narkoba kembali beraksi. Kali ini seorang pelaku bernama Eko Budi Setiawan diamankan. Warga Jalan Ahmad Yani Km 12 Gang Ulin RT 12, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, ditangkap karena diduga memiliki empat paket diduga narkoba dengan berat 2, 77 gram. Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

“Pelaku masih kami periksa dan minta keterangan untuk mencari tahu asal barang. Kami masih dalami untuk mencari pelaku lainnya,” kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.

Menurutnya, pelaku ditangkap di rumahnya. Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan adanya laporan selama ini di lokasi tersebut dijadikan tempat bertransaksi. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan akhirnya dilakukan penggerebekan. Satu per satu ruangan serta barang yang ada di rumah diperiksa dan digeledah. Polisi mendapati tas ransel warna hitam yang ternyata di dalamnya ditemukan ada tiga paket diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Kanwil Kemkumham Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada UMKM

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan dibawa ke Mapolres Kobar. Kami kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112, “ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba yang masih saja terjadi di wilayah Kobar. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/