Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Tersangka Pencurian Sawit Praperadilankan Polres Lamandau

NANGA BULIK-Kepolisian Resort (Polres) Lamandau saat ini tengah menghadapi laporan atas praperadilan oleh tersangka pencurian TBS kelapa sawit. Dua pelaku atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka oleh Polres Lamandau tersebut, terjerat hukum atas tuduhan dugaan pencurian buah sawit di kawasan Perusahaan PT Pilar Wanapersada (PWP) di Desa Suja, Kecamatan Lamandau.

Perkara praperadilan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, melalui kuasa hukum, Marden A Nyaring, Senin (25/10).

“Kami telah mendaftarkan praperadilan Polres Lamandau atas kesewenang-wenangan mereka melakukan penangkapan kedua klien kami , karena menurut kami prosedur atas penangkapan mereka berjalan kurang benar, tidak sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar kuasa hukum Marden A Nyaring, saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/10).

Baca Juga :  Diancam Foto dan Video Syur Disebar, Remaja Ditindih Belasan Kali

Pihaknya menilai, bahwa kliennya telah dituduh melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa untuk mengakui. Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah, yang tidak bisa baca tulis dan buta huruf.

“Bahkan tidak bisa tandatangan, dan surat kuasa menggunakan cap jempol. Jadi kami mendampingi atas dasar rasa kemanusiaan, membantu masyarakat lemah. Jangan sewenang-wenang dengan orang lemah, jangan memaksakan diri untuk menahan orang lemah jika belum terbukti bersalah,” jelasnya.

Sebagaimana isi permohonan dari para pemohon, bahwa dua orang warga Desa Suja, Kecamatan Lamandau, awalnya dijemput dan dibawa oleh Brimob ke Polres Lamandau. Dari hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, sudah ditahan di Polres Lamandau.

Baca Juga :  Bus Versus Motor, Satu Pengendara Tewas

NANGA BULIK-Kepolisian Resort (Polres) Lamandau saat ini tengah menghadapi laporan atas praperadilan oleh tersangka pencurian TBS kelapa sawit. Dua pelaku atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka oleh Polres Lamandau tersebut, terjerat hukum atas tuduhan dugaan pencurian buah sawit di kawasan Perusahaan PT Pilar Wanapersada (PWP) di Desa Suja, Kecamatan Lamandau.

Perkara praperadilan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, melalui kuasa hukum, Marden A Nyaring, Senin (25/10).

“Kami telah mendaftarkan praperadilan Polres Lamandau atas kesewenang-wenangan mereka melakukan penangkapan kedua klien kami , karena menurut kami prosedur atas penangkapan mereka berjalan kurang benar, tidak sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar kuasa hukum Marden A Nyaring, saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/10).

Baca Juga :  Diancam Foto dan Video Syur Disebar, Remaja Ditindih Belasan Kali

Pihaknya menilai, bahwa kliennya telah dituduh melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa untuk mengakui. Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah, yang tidak bisa baca tulis dan buta huruf.

“Bahkan tidak bisa tandatangan, dan surat kuasa menggunakan cap jempol. Jadi kami mendampingi atas dasar rasa kemanusiaan, membantu masyarakat lemah. Jangan sewenang-wenang dengan orang lemah, jangan memaksakan diri untuk menahan orang lemah jika belum terbukti bersalah,” jelasnya.

Sebagaimana isi permohonan dari para pemohon, bahwa dua orang warga Desa Suja, Kecamatan Lamandau, awalnya dijemput dan dibawa oleh Brimob ke Polres Lamandau. Dari hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, sudah ditahan di Polres Lamandau.

Baca Juga :  Bus Versus Motor, Satu Pengendara Tewas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/