TAMIANG LAYANG – Norjariah alias Mama Salman terpaksa berurusan dengan hukum. Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 35 tahun itu dicokok petugas lantaran kasus penipuan berkedok arisan yang mengakibatkan para korban merugi hingga ratusan juta.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto menyebutkan, arisan fiktif itu terungkap dari laporan para korban yang merasa ditipu.
“Sebenarnya arisan juga tidak ada, tersangka mengelabui korban dengan menyakinkan menggunakan kartu anggota berisikan nama peserta, nama arisan yang dikelola bernama Putri Annisa,” sebut kapolsek kepada Kalteng Pos, Selasa (27/4).
Arisan berkedok tersebut awalnya dimulai pada tahun 2019 dimana tersangka mendatangi korban untuk menawarkan pembelian mata arisan. Satu mata arisan senilai Rp20 juta, jika tiga dengan harga Rp50 juta.
Kemudian, tersangka juga menunjukkan 100 orang nama – nama peserta arisan pada kartu induk dan kartu pink muda sebagai tanda mata arisan jika korban membeli. Hal tersebut dilakukan untuk menyakinkan korban.