Kamis, November 21, 2024
26.5 C
Palangkaraya

Pos Sekat Kalteng-Kalsel Mulai Dibangun

KUALA KAPUAS-Guna kesiapan dalam antisipasi masuknya orang dari luar Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Kabupaten Kapuas, maka dibangun Pos Penyekatan di Kecamatan Kapuas Timur yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).Pantuan di lapangan Selasa (27/4) sudah mulai dibangun Pos Penyekatan di UPT Timbangan Anjir Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, mengatakan, sudah mulai dilakukan pembangunan pos penyekatan bagi pemudik yang memasuki Kalteng, dan itu dalam rangka antisipasi mudik Ramadan, serta Idul Fitri 1442 H/2021.

“Hal ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid 19, tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Ke Wilayah Provinsi Kalteng dalam Masa Pandemi Covid-19,” ungkap Iptu Eko Sutrisno, Selasa (27/4).

Baca Juga :  Rumah Kades dan Kantor Desa Kalinapu Digeledah Penyidik

Iptu Eko Sutrisno mengakui, nantinya pos akan diisi personil dari berbagai stakeholder, dan teknisnya sedang dimatangkan, sehingga pelaksanaan berjalan lancar. Kapolsek meminta kepada masyarakat untuk mematuhi himbauan dari pemerintah, karena masih pandemi Covid-19 dan tidak melakukan mudik, sebab akan ada penyekatan dengan pemeriksaan. “Kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan salah satunya jangan mudik,” pungkasnya. (alh/bud)

KUALA KAPUAS-Guna kesiapan dalam antisipasi masuknya orang dari luar Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Kabupaten Kapuas, maka dibangun Pos Penyekatan di Kecamatan Kapuas Timur yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).Pantuan di lapangan Selasa (27/4) sudah mulai dibangun Pos Penyekatan di UPT Timbangan Anjir Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, mengatakan, sudah mulai dilakukan pembangunan pos penyekatan bagi pemudik yang memasuki Kalteng, dan itu dalam rangka antisipasi mudik Ramadan, serta Idul Fitri 1442 H/2021.

“Hal ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid 19, tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Ke Wilayah Provinsi Kalteng dalam Masa Pandemi Covid-19,” ungkap Iptu Eko Sutrisno, Selasa (27/4).

Baca Juga :  Rumah Kades dan Kantor Desa Kalinapu Digeledah Penyidik

Iptu Eko Sutrisno mengakui, nantinya pos akan diisi personil dari berbagai stakeholder, dan teknisnya sedang dimatangkan, sehingga pelaksanaan berjalan lancar. Kapolsek meminta kepada masyarakat untuk mematuhi himbauan dari pemerintah, karena masih pandemi Covid-19 dan tidak melakukan mudik, sebab akan ada penyekatan dengan pemeriksaan. “Kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan salah satunya jangan mudik,” pungkasnya. (alh/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/