PURUK CAHU – Seorang perempuan berinisial MI (37) warga Desa Binawara RT8 Kecamatan Binawara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel ditangkap Satresnarkoba Polres Mura di, Kamis (26/05/2022) sore.
Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba itu ditangkap di salah satu kamar penginapan di kawasan pelabuhan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Puruk Cahu,
Dari tangannya polisi mengamankan sejumlah barang bukti Satu paket plastik klip diduga berisikan shabu berat sekitar 99,85 gram, satu buah Hp merk Nokia warna putih, satu bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan dan 1 (satu) Bekas kotak Snack poki.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan penangkapan. Menurutnya, pelaku MI baru saja tiba dari Banjarmasin dan menginap di salah satu penginapan.
“Petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, barang yang didapat dari Banjarmasin,” ujarnya, Jumat (27/05/2022).
Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan polisi, setelah mendapatkan informasi ada wanita mencurigakan di salah satu penginapan.
Setelah tiba di TKP, petugas langsung menuju ke kamar dan berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang buktinya.
“Saat kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di sela sala ranjang penginapan yang diakui milik pelaku yang didapat dari Kalsel,” kata Heri.
Saat ini MI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Murung Raya dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (dad)