Minggu, September 29, 2024
35.5 C
Palangkaraya

Muncul Spanduk Tolak Kenaikan Tarif PDAM Kapuas

“Kemudian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas sudah 15 Tahun, tepatnya sejak tahun 2006 sampai sekarang belum pernah melakukan penyesuaian tarif air minum,” jelasnya.

Spanduk terpasang menyikapi kenaikan tarif PDAM.

Sehubungan dengan hal tersebut maka penyesuaian tarif air minum saat ini yang akan berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 339/ PDAM Tahun 2021 Tanggal 9 Juli 2021.

Dasarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tanggal 21 Maret 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Alir Minum Kabupaten Kapuas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tanggal 06 September 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Adapun tarif baru tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam tabel pada brosur dan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2021 dengan pembayaran rekening bulan September 2021.

“Demikian kami ucapkan Terima Kasih atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini. Dan kami mohon maat apabila pelayanan yang selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat (pelanggan). Dan kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk meningkatkan mutu pelayanan secara baik,” tegas Maria dalam surat pengumuman yang disampaikan. (alh)

“Kemudian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas sudah 15 Tahun, tepatnya sejak tahun 2006 sampai sekarang belum pernah melakukan penyesuaian tarif air minum,” jelasnya.

Spanduk terpasang menyikapi kenaikan tarif PDAM.

Sehubungan dengan hal tersebut maka penyesuaian tarif air minum saat ini yang akan berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 339/ PDAM Tahun 2021 Tanggal 9 Juli 2021.

Dasarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tanggal 21 Maret 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Alir Minum Kabupaten Kapuas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tanggal 06 September 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Adapun tarif baru tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam tabel pada brosur dan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2021 dengan pembayaran rekening bulan September 2021.

“Demikian kami ucapkan Terima Kasih atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini. Dan kami mohon maat apabila pelayanan yang selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat (pelanggan). Dan kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk meningkatkan mutu pelayanan secara baik,” tegas Maria dalam surat pengumuman yang disampaikan. (alh)

Artikel Terkait