Ia juga mengimbau, para warganya tidak terpancing permasalahan dan menjadi korban.
Sementara itu, Hj Misniati diwakili Suami Cahyo Jati Perkoso menyampaikan, kepemilikan lahan tersebut telah dibeli PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) melalui istrinya selaku direktur utama sejak tahun 2004. Pembelian dan pembebasan lahan secara bertahap guna kepentingan pembuatan areal jalan untuk eksplorasi penambangan batu bara kemudian karena kendala keuangan terhenti.
“Pada tahun 2007 diketahui digunakan PT Rimau Group tanpa sepengetahuan PT RMS, sampai tahun 2019 kita mencoba meminta klarifikasi dan menghubungi PT Rimau tetapi tidak direspons. Kemudian beberapa kali dimediasi tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ulas Cahyo.
Atas ketidakpuasan persoalan lahan tersebut pihaknya pun kembali terjun ke lapangan. Menurutnya, sudah kali ketiga dalam tempo waktu lebih dari sebulan perusahaan (PT Rimau Group) tidak merespons.
“Kita kasih jangka waktu tiga hari ke depan apabila tidak ada kepastian jalan di atas lahan kita ditutup,” ancam Cahyo.
Di sisi lain, Komisaris Utama PT SEM Antonio Suyatmiko ketika dihubungi masih belum memberikan respons. Melalui legal PT SEM Sulaiman juga masih belum bisa memberikan jawaban jelas.
“Baru tahu saya tadi infonya (terkait pematokan). Tidak bisa menjelaskan karena ceritanya panjang,” ujar Sulaiman via WhatsApp. (log)