Rabu, September 18, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Satu Tersangka Narkotika di Katingan Masuk DPO

KASONGAN-Jajaran Kepolisian Polres Katingan tidak henti-hentinya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah berhasil mengamankan barang bukti dari dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial SUG (38), dan DCN (29), pada Rabu (22/9) lalu, pengembangan kasus ini terus dilakukan. Bahkan informasi terkini, ada satu tersangka narkotika yang juga menjadi komplotan jaringan narkoba di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing , abupaten Katingan, yang ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka bernama Yesbie alias Bolo,” kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK didamping Waka Polres Kompol Hemat Siburian dan pejabat lainnya kepada wartawan, ketika menggelar konferensi pers di Polres Katingan, Selasa (28/9).

Dijelaskan Kapolres, ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka SUG di kediamannya. Waktu itu juga ada tersangka Yesbie. Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri setelah melihat kedatangan anggota Satresnarkoba Polres Katingan. Sehingga polisi hanya berhasil mengamankan SUG. Setelah menangkap SUG, polisi kembali menangkap tersangka DCN.

Baca Juga :  1,3 Kilogram Sabu Dilarutkan dalam Air Mendidih

“Penangkapan, dan penggeledahan rumah para tersangka ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tewang Rangkang. Termasuk di kediaman tersangka Yesbie. Yang mana di tempat Yesbie ini, kita juga berhasil temukan barang bukti narkotika. Sebanyak lima paket, yang disimpan di sela kayu atap kamar mandi,” ungkap Kapolres.

Pihaknya berharap, agar tersangka Yesbie ini bisa segera menyerahkan dirinya kepada Satresnarkoba Polres Katingan. “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, kita minta agar dilaporkan. Sehingga bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Sonny.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi para tersangka. Barang haram ini awalnya didapat tersangka SUG dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  SMART Patrol, Terobosan Cegah Karhutla di Taman Nasional Sebangau

Dari SUG, narkotika itu diedarkan kembali melalui tersangka DCN, dan Yesbie. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka SUG dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka DCN dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eri)

KASONGAN-Jajaran Kepolisian Polres Katingan tidak henti-hentinya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah berhasil mengamankan barang bukti dari dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial SUG (38), dan DCN (29), pada Rabu (22/9) lalu, pengembangan kasus ini terus dilakukan. Bahkan informasi terkini, ada satu tersangka narkotika yang juga menjadi komplotan jaringan narkoba di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing , abupaten Katingan, yang ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka bernama Yesbie alias Bolo,” kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK didamping Waka Polres Kompol Hemat Siburian dan pejabat lainnya kepada wartawan, ketika menggelar konferensi pers di Polres Katingan, Selasa (28/9).

Dijelaskan Kapolres, ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka SUG di kediamannya. Waktu itu juga ada tersangka Yesbie. Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri setelah melihat kedatangan anggota Satresnarkoba Polres Katingan. Sehingga polisi hanya berhasil mengamankan SUG. Setelah menangkap SUG, polisi kembali menangkap tersangka DCN.

Baca Juga :  1,3 Kilogram Sabu Dilarutkan dalam Air Mendidih

“Penangkapan, dan penggeledahan rumah para tersangka ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tewang Rangkang. Termasuk di kediaman tersangka Yesbie. Yang mana di tempat Yesbie ini, kita juga berhasil temukan barang bukti narkotika. Sebanyak lima paket, yang disimpan di sela kayu atap kamar mandi,” ungkap Kapolres.

Pihaknya berharap, agar tersangka Yesbie ini bisa segera menyerahkan dirinya kepada Satresnarkoba Polres Katingan. “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, kita minta agar dilaporkan. Sehingga bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Sonny.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi para tersangka. Barang haram ini awalnya didapat tersangka SUG dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  SMART Patrol, Terobosan Cegah Karhutla di Taman Nasional Sebangau

Dari SUG, narkotika itu diedarkan kembali melalui tersangka DCN, dan Yesbie. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka SUG dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka DCN dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/