PANGKALAN BUN- Setelah menjalani beberapa kali persidangan akhirnya mantan Kepala Desa Natai Kerbau Suwarmi divonis dua tahun penjara. Selain putusan penjara juga diberikan denda sebesar Rp100 juta. Putusan ini dilakukan setelah pelaksanaan persidangan di Pengadilan tindak pidana Korupsi belum lama ini. Hal ini disampaikan oleh Kasipidsus Kejari Kobar Yushar ketika dibincangi Kalteng Pos.
“Dalam putusan sidang yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan divonis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang ini sendiri dilakukan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,”katanya.
Menurutnya, dengan divonisnya mantan Kades Natai Kerbau juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta. Apabila nantinya juga tidak bisa membayar akan dikenakan kurungan penjara selama 1,3 tahun. Inilah langkah dan upaya komitmen Kejari Kobar dalam menangani proses hukum terhadap kasus Tipikor. Untuk itu hendaknya bagi para kades atau pengguna anggaran agar lebih bijak sehingga nantinya tidak terkandung permasalahan dikemudian hari.
“Kami bukan hanya melakukan tindakan tegas saja, tetapi juga beberapa kali melakukan sosialisasi pencegahan. Hanya saja masih ada yang nakal dan terbilang nekat akhirnya jadi temuan,”ujarnya. (son)