Selasa, Oktober 1, 2024
28.6 C
Palangkaraya

Uang Dana Desa Dipakai Foya-Foya, Bangun Rumah dan Bayar Utang

KUALA KAPUAS-Mantan Kepala Desa (Kades) Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Bidu A Kamis (48) resmi ditahan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kapuas. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tangirang Tahun 2019.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, tersangka Bidu A Kamis sudah dua kali dilakukan pemanggilan tapi tidak kooperatif, dan akhirnya Sabtu (25/12) pukul 14.00 WIB ditangkap di bawah pondok Dusun Melawi, Desa Tangirang.

“Kita amankan, tersangka Bidu A Kamis guna proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Kristanto Situmeang dalam pres rilis, Rabu (29/12) di Mapolres Kapuas.

Baca Juga :  Balita Kembar Siam Berhasil Dipisahkan

Kasatreskrim menerangkan, modus operandi tersangka Bidu A Kamis selaku Kades Tangirang telah melakukan penyimpangan, terhadap Dana Desa Tahun 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan Desa Tangirang. “Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp731.191.320,” tegasnya.

AKP Kristanto mengakui, dari keterangan tersangka Bidu A Kamis semua uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain foya-foya seperti hiburan malam, berjudi. Ada juga untuk biaya anak kuliah, rental mobil, dan merehab rumah. Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah, dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tossa Ditumpangi Petugas Vaksinator Kapuas Timur Tercebur Sungai

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (alh)

KUALA KAPUAS-Mantan Kepala Desa (Kades) Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Bidu A Kamis (48) resmi ditahan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kapuas. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tangirang Tahun 2019.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, tersangka Bidu A Kamis sudah dua kali dilakukan pemanggilan tapi tidak kooperatif, dan akhirnya Sabtu (25/12) pukul 14.00 WIB ditangkap di bawah pondok Dusun Melawi, Desa Tangirang.

“Kita amankan, tersangka Bidu A Kamis guna proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Kristanto Situmeang dalam pres rilis, Rabu (29/12) di Mapolres Kapuas.

Baca Juga :  Balita Kembar Siam Berhasil Dipisahkan

Kasatreskrim menerangkan, modus operandi tersangka Bidu A Kamis selaku Kades Tangirang telah melakukan penyimpangan, terhadap Dana Desa Tahun 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan Desa Tangirang. “Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp731.191.320,” tegasnya.

AKP Kristanto mengakui, dari keterangan tersangka Bidu A Kamis semua uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain foya-foya seperti hiburan malam, berjudi. Ada juga untuk biaya anak kuliah, rental mobil, dan merehab rumah. Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah, dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tossa Ditumpangi Petugas Vaksinator Kapuas Timur Tercebur Sungai

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/