Menurut kapolres, arisan fiktif tersebut berjalan sesuai dengan harapan NJ ibarat gali lubang tutup lubang. Uang korban dibayarkan ke yang lain sehingga kekurangan dari keutungan menumpuk dan tidak sanggup terbayarkan.
Selain NJ, penyidik juga mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus arisan fiktif tersebut. Diantaranya, terkait label atau cap pembuat kartu member arisan. “Kemungkinan tersangka bisa bertambah,” ungkap kapolres.
Kapolres mengimbau, kepada masyarakat terkait kasus arisan fiktif bisa menjadi pelajaran untuk lebih berhati – hati jika ingin berinvestasi atau bisnis. Menurutnya, trend penipuan terus terjadi apalagi ditengah pandemi saat ini.
Sekadar informasi, arisan fiktif tersebut berawal dari Tahun 2019. Dimana tersangka mendatangi para korban untuk menawarkan pembelian mata arisan. Satu mata arisan senilai Rp20 juta, jika tiga dengan harga Rp50 juta.
Untuk meyakinkan korban, tersangka juga menunjukkan 100 orang nama – nama peserta arisan pada kartu induk dan kartu pink muda sebagai tanda mata arisan jika membeli. (log/bud)