Kamis, Januari 2, 2025
26.5 C
Palangkaraya

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bawah tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor. Hal ini dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut, bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Ia menjelaskan,  berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Baca Juga :  Kanwil Kemkumham Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada UMKM

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Kotim Tertibkan Pungli di SPBU Sampit

Menteri Hukum menjelaskan, Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga memberi pandangan terhadap isu yang tengah hangat di masyarakat ini. Ia menegaskan bahwasanya pemerintah akan menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.

“Proses pemberian amnesti atau grasi bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Perlu dipahami betul pentingnya keadilan dan penegakan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil akan didasarkan pada pertimbangan yang mendalam dan penuh kehati-hatian,” tambah Maju Amintas Siburian. (kom/hms/ktk/aza)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bawah tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor. Hal ini dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut, bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Ia menjelaskan,  berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Baca Juga :  Kanwil Kemkumham Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada UMKM

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Kotim Tertibkan Pungli di SPBU Sampit

Menteri Hukum menjelaskan, Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga memberi pandangan terhadap isu yang tengah hangat di masyarakat ini. Ia menegaskan bahwasanya pemerintah akan menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.

“Proses pemberian amnesti atau grasi bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Perlu dipahami betul pentingnya keadilan dan penegakan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil akan didasarkan pada pertimbangan yang mendalam dan penuh kehati-hatian,” tambah Maju Amintas Siburian. (kom/hms/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/