Sabtu, Juli 12, 2025
34.7 C
Palangkaraya

Fakta Sidang Oknum Sipir Terjerat Narkoba (1)

Sipir Ceritakan Mudahnya Sabu-Sabu Masuk ke Dalam Rutan Kelas 2A Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Donny Martinus Samad alias Donny turut terjerat dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dia merupakan sipir Rutan Klas 2A Palangka Raya yang ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama satu sipir lain serta pengedar narkoba.

Dia menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya ,Selasa (8/7/2025) lalu.

Tak Hanya Sabu, Uang Ratusan Juta Bisa Masuk ke Rutan Kelas 2A Palangka Raya

Adapun agenda Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Benyamin dan di gelar di ruangan sidang Cakra itu berisi agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Donny oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan juga majelis hakim.

Berikut adalah fakta-fakta sidang yang diutarakan Donny Martinus Samad alias Donny di dalam ruangan sidang;

Donny mengatakan bahwa keterlibatan dirinya dalam kasus ini bermula saat dirinya bertemu dengan seorang napi penghuni Rutan Palangka Raya yang bernama Subaidi alias Koteh.

Dia memang mengetahui bahwa Subaidi sendiri dipenjara karena kasus pidana kepemilikan sabu.

Pria yang mengaku menjadi sipir sejak tahun 2023 ini mengaku memang sehari-hari bisa kenal dan bertemu dengan Subaidi karena dirinya bertugas di bagian dalam rutan. Bukan di pintu masuk.

“Istilahnya saya penjaga pintu dua, saya menjaga narapidana di bagian dalam, mengawasi taping ,membuka pintu sel kamar dan kadang jika waktu pas piket ikut razia juga,” kata Donny saat di tanya jaksa Riwun Sriwati terkait tugasnya di rutan.

Donny dengan lancar bercerita bahwa pada saat dirinya bertugas piket malam yaitu pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 , ketika dirinya melintas di depan blok penjara yang dihuni oleh Subaidi. Lalu Subaidi memanggil dirinya untuk meminta tolong.

“Dia meminta tolong saya bahwa besok ada titipan untuk dia dari Pontianak,“ kata Donny yang mengaku dirinya sempat bertanya kepada Subaidi terkait isi dari titipan itu.

“Dia (Subaidi, res) bilang kue kering,” ujarnya lagi.

“Ada gak dia bilang kapan jamnya atau harinya datang titipan itu,“ tanya jaksa Riwun kepada Donny.

“Ada Bu, katanya sore,“ kata Donny yang mengaku menyanggupi permintaan Subaidi karena kebetulan pada Sabtu sore dirinya memang sedang bebas piket.

Baca Juga :  80 Persen Jalan Mantap, Membuka Keterisolasian Wilayah

Lebih lanjut, dieritakannya, pada hari Sabtu 4 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 Wib, Subaidi kembali menghubunginya lewat telepon yang mengatakan bahwa barang titipan dari Pontianak sudah sampai ke Palangka Raya dan akan diantar ke rutan.

Donny menyuruh Subaidi agar berpesan ke pembawa paket untuk mengantar paket tersebut ke Rutan Palangka Raya sekitar pukul 16.00 Wib.

Celoteh Sipir: Subaidi, Bandar Sabu di Rutan Palangka Raya yang Sangat Dermawan

Donny juga mengatakan bahwa pada saat dirinya ditelepon, Subaidi sudah menyebut ciri-ciri dari yang mengantar paket tersebut ke rutan.

Tidak lama setelah dirinya tiba di rutan Palangka Raya dan menunggu di halaman parkiran rutan.

Lalu datanglah mobil Honda Bbrio berwarna hijau yang diisi dua orang penumpang. Dirinya pun mendekati ke mobil Honda Brio tersebut.

Salah satu penumpang di dalam mobil yang diakui Donny adalah salah seorang perempuan kemudian menyerahkan sebuah paket kepada Donny untuk diberikan kepada Subaidi .

“Saya sempat tanya ini paket apa dijawabnya kue kering,“ ceritanya kepada jaksa.

Donny sendiri mengakui kalau dirinya sempat curiga dan berpikir kalau paket yang diserahkan kepadanya tersebut adalah paket sabu.

Karena itu dia mengaku sempat membongkar bungkus paket tersebut dan melihat isinya sebelum paket itu dibawanya ke dalam rutan.

Untuk diketahui, usai penindakan, hasil penggeledahan oleh petugas BNN Kalteng, ditemukan lebih satu kilogram sabu dan berbutir-butir pil terlarang ditemukan di kebun jagung dalam rutan.

Saat membongkar paket tersebut Donny melihat ada kue-kue kering dan juga beberapa bungku lain di depan bungkusan tertulis tulisan huruf Cina.

“ Karena waktu itu saya tidak tahu ada teh Cina jadi saya kira bungkusan itu memang kue khas dari Pontianak,“ terangnya dengan lancar.

“Jadi ada berapa bungkus?“ tanya jaksa terkait isi paket yang diterima Donny.

“Ada empat bungkus warna hijau yang mungkin teh Cina dan satu plastik kecil kue kering,“ jawabnya seraya mengaku setelah mengetahui isi paket tersebut dirinya membungkus kembali paket dan membawanya ke dalam rutan.

Baca Juga :  Bagikan Sembako, Ajak Warga Selalu Patuhi Protokol Kesehatan

Pada saat membawa paket tersebut ke dalam rutan, petugas piket rutan yang berjaga di pintu utama (P2U) memang sempat memeriksa lagi paket tersebut. Tetapi pemeriksaan oleh petugas P2U itu diakui Donny dilakukan secara ala kadarnya.

Selain alasan saling percaya karena mereka adalah sesama penjaga rutan dan alat untuk pemeriksa barang bawaan (X-Ray) yang ada di rutan saat itu sedang rusak.

Donny juga mengakui rekan rekannya sesama petugas jaga tidak curiga dengan kedatangannya ke kantor di luar jam dinas karena memang biasa datang ke rutan untuk keperluan berjualan gorengan dan juga mengambil nasi sisa makanan penghuni rutan untuk makanan ternak ayam peliharaan.

Donny sendiri mengaku bahwa paket dari Pontianak yang dibawanya itu tidak langsung diserahkan kepada Subaidi.

Paket tersebut diserahkannya lagi ke Petugas Piket yang piket berjaga di pintu 3 di dalam rutan.

BNNP Kalteng Musnahkan 2,3 Kg Sabu dan Amankan 10 Tersangka

Oleh petugas piket, paket yang diduga saat itu berisi tersebut kemudian ditaruh sebuah meja yang biasa khusus tempat untuk meletakkan barang barang titipan untuk para napi penghuni rutan.

“Nanti dari situ ada taping (tahanan pendamping) lagi yang membawanya ke dalam,“ terangnya.

Saat ditanya oleh jaksa kenapa bukan dirinya yang langsung menyerahkan paket tersebut kepada Subaidi, terdakwa ini menjawab bahwa berdasarkan aturan di rutan dirinya tidak boleh masuk ke bagian dalam rutan karena saat itu dia sedang tidak bertugas.

Terlebih dirinya juga tidak mendapatkan izin dari komandan jaga yang piket pada saat itu.

Dalam sidang itu, Donny juga mengakui bahwa sesudah mengantar paket untuk Subaidi itu sekitar pukul 18.00 Wib ada kiriman uang masuk ke rekening Bank BRI miliknya sebesar Rp 7 juta.

Dia mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa pengirim uang Rp 7 juta tersebut.

Dikatakannya bahwa rencana nya dirinya sendiri akan bertanya dengan Subaidi pada hari Minggu saat dirinya bertugas piket jaga di rutan.

Tetapi, rencana bertanya kepada Subaidi itu tidak terlaksana karena Subaidi sendiri ke buru ditangkap oleh petugas BNN Kalteng.(sja/ram)

PALANGKA RAYA-Donny Martinus Samad alias Donny turut terjerat dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dia merupakan sipir Rutan Klas 2A Palangka Raya yang ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama satu sipir lain serta pengedar narkoba.

Dia menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya ,Selasa (8/7/2025) lalu.

Tak Hanya Sabu, Uang Ratusan Juta Bisa Masuk ke Rutan Kelas 2A Palangka Raya

Adapun agenda Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Benyamin dan di gelar di ruangan sidang Cakra itu berisi agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Donny oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan juga majelis hakim.

Berikut adalah fakta-fakta sidang yang diutarakan Donny Martinus Samad alias Donny di dalam ruangan sidang;

Donny mengatakan bahwa keterlibatan dirinya dalam kasus ini bermula saat dirinya bertemu dengan seorang napi penghuni Rutan Palangka Raya yang bernama Subaidi alias Koteh.

Dia memang mengetahui bahwa Subaidi sendiri dipenjara karena kasus pidana kepemilikan sabu.

Pria yang mengaku menjadi sipir sejak tahun 2023 ini mengaku memang sehari-hari bisa kenal dan bertemu dengan Subaidi karena dirinya bertugas di bagian dalam rutan. Bukan di pintu masuk.

“Istilahnya saya penjaga pintu dua, saya menjaga narapidana di bagian dalam, mengawasi taping ,membuka pintu sel kamar dan kadang jika waktu pas piket ikut razia juga,” kata Donny saat di tanya jaksa Riwun Sriwati terkait tugasnya di rutan.

Donny dengan lancar bercerita bahwa pada saat dirinya bertugas piket malam yaitu pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 , ketika dirinya melintas di depan blok penjara yang dihuni oleh Subaidi. Lalu Subaidi memanggil dirinya untuk meminta tolong.

“Dia meminta tolong saya bahwa besok ada titipan untuk dia dari Pontianak,“ kata Donny yang mengaku dirinya sempat bertanya kepada Subaidi terkait isi dari titipan itu.

“Dia (Subaidi, res) bilang kue kering,” ujarnya lagi.

“Ada gak dia bilang kapan jamnya atau harinya datang titipan itu,“ tanya jaksa Riwun kepada Donny.

“Ada Bu, katanya sore,“ kata Donny yang mengaku menyanggupi permintaan Subaidi karena kebetulan pada Sabtu sore dirinya memang sedang bebas piket.

Baca Juga :  80 Persen Jalan Mantap, Membuka Keterisolasian Wilayah

Lebih lanjut, dieritakannya, pada hari Sabtu 4 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 Wib, Subaidi kembali menghubunginya lewat telepon yang mengatakan bahwa barang titipan dari Pontianak sudah sampai ke Palangka Raya dan akan diantar ke rutan.

Donny menyuruh Subaidi agar berpesan ke pembawa paket untuk mengantar paket tersebut ke Rutan Palangka Raya sekitar pukul 16.00 Wib.

Celoteh Sipir: Subaidi, Bandar Sabu di Rutan Palangka Raya yang Sangat Dermawan

Donny juga mengatakan bahwa pada saat dirinya ditelepon, Subaidi sudah menyebut ciri-ciri dari yang mengantar paket tersebut ke rutan.

Tidak lama setelah dirinya tiba di rutan Palangka Raya dan menunggu di halaman parkiran rutan.

Lalu datanglah mobil Honda Bbrio berwarna hijau yang diisi dua orang penumpang. Dirinya pun mendekati ke mobil Honda Brio tersebut.

Salah satu penumpang di dalam mobil yang diakui Donny adalah salah seorang perempuan kemudian menyerahkan sebuah paket kepada Donny untuk diberikan kepada Subaidi .

“Saya sempat tanya ini paket apa dijawabnya kue kering,“ ceritanya kepada jaksa.

Donny sendiri mengakui kalau dirinya sempat curiga dan berpikir kalau paket yang diserahkan kepadanya tersebut adalah paket sabu.

Karena itu dia mengaku sempat membongkar bungkus paket tersebut dan melihat isinya sebelum paket itu dibawanya ke dalam rutan.

Untuk diketahui, usai penindakan, hasil penggeledahan oleh petugas BNN Kalteng, ditemukan lebih satu kilogram sabu dan berbutir-butir pil terlarang ditemukan di kebun jagung dalam rutan.

Saat membongkar paket tersebut Donny melihat ada kue-kue kering dan juga beberapa bungku lain di depan bungkusan tertulis tulisan huruf Cina.

“ Karena waktu itu saya tidak tahu ada teh Cina jadi saya kira bungkusan itu memang kue khas dari Pontianak,“ terangnya dengan lancar.

“Jadi ada berapa bungkus?“ tanya jaksa terkait isi paket yang diterima Donny.

“Ada empat bungkus warna hijau yang mungkin teh Cina dan satu plastik kecil kue kering,“ jawabnya seraya mengaku setelah mengetahui isi paket tersebut dirinya membungkus kembali paket dan membawanya ke dalam rutan.

Baca Juga :  Bagikan Sembako, Ajak Warga Selalu Patuhi Protokol Kesehatan

Pada saat membawa paket tersebut ke dalam rutan, petugas piket rutan yang berjaga di pintu utama (P2U) memang sempat memeriksa lagi paket tersebut. Tetapi pemeriksaan oleh petugas P2U itu diakui Donny dilakukan secara ala kadarnya.

Selain alasan saling percaya karena mereka adalah sesama penjaga rutan dan alat untuk pemeriksa barang bawaan (X-Ray) yang ada di rutan saat itu sedang rusak.

Donny juga mengakui rekan rekannya sesama petugas jaga tidak curiga dengan kedatangannya ke kantor di luar jam dinas karena memang biasa datang ke rutan untuk keperluan berjualan gorengan dan juga mengambil nasi sisa makanan penghuni rutan untuk makanan ternak ayam peliharaan.

Donny sendiri mengaku bahwa paket dari Pontianak yang dibawanya itu tidak langsung diserahkan kepada Subaidi.

Paket tersebut diserahkannya lagi ke Petugas Piket yang piket berjaga di pintu 3 di dalam rutan.

BNNP Kalteng Musnahkan 2,3 Kg Sabu dan Amankan 10 Tersangka

Oleh petugas piket, paket yang diduga saat itu berisi tersebut kemudian ditaruh sebuah meja yang biasa khusus tempat untuk meletakkan barang barang titipan untuk para napi penghuni rutan.

“Nanti dari situ ada taping (tahanan pendamping) lagi yang membawanya ke dalam,“ terangnya.

Saat ditanya oleh jaksa kenapa bukan dirinya yang langsung menyerahkan paket tersebut kepada Subaidi, terdakwa ini menjawab bahwa berdasarkan aturan di rutan dirinya tidak boleh masuk ke bagian dalam rutan karena saat itu dia sedang tidak bertugas.

Terlebih dirinya juga tidak mendapatkan izin dari komandan jaga yang piket pada saat itu.

Dalam sidang itu, Donny juga mengakui bahwa sesudah mengantar paket untuk Subaidi itu sekitar pukul 18.00 Wib ada kiriman uang masuk ke rekening Bank BRI miliknya sebesar Rp 7 juta.

Dia mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa pengirim uang Rp 7 juta tersebut.

Dikatakannya bahwa rencana nya dirinya sendiri akan bertanya dengan Subaidi pada hari Minggu saat dirinya bertugas piket jaga di rutan.

Tetapi, rencana bertanya kepada Subaidi itu tidak terlaksana karena Subaidi sendiri ke buru ditangkap oleh petugas BNN Kalteng.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/