Keterbukaan informasi publik di Kalteng terus dimonitoring dan dievaluasi tiap tahun. Tujuannya untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap udang-undang. Dari hasil penilaian, selama ini ada 20 badan publik yang sudah berwarna hijau alias informatif. Komisi Informasi (KI) terus menggaungkan agar tiap instansi dari tingkat provinsi hingga desa menjadi lembaga yang informatif.
IRPAN JURAYZ, Palangka Raya
PENGANUGERAHAN keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Kamis malam (24/11/2022), digelar anugerah keterbukaan informasi publik Kalteng tahun 2022. Agenda ini diwarnai pemberian penghargaan terhadap instansi atau perangkat daerah di lingkup provinsi, instansi vertikal, dan PPID utama kabupaten/kota.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Mukhlas Roziqin menjelaskan, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik pada badan publik yang dilakukan KI sebagai sarana memantau dan menilai bagaimana pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Selain itu, ada pengukuran tingkat kepatuhan badan publik terhadap undang-undang, sehingga dihasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolok ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022.
“Hasil monev tahun ini, jumlah yang informatif atau warna hijau sebanyak 20 badan publik, menuju informatif atau warna biru 15 badan publik, cukup informatif atau warna kuning 11 badan publik, kurang informatif atau warna merah 7 badan publik, dan tidak informatif atau warna hitam 2 badan publik,” bebernya.
Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha mengajak Kalteng untuk ikut menggelar keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa. Menurutnya, orang yang tinggal di pelosok Kalteng punya kesempatan yang sama untuk mengakses informasi sebagaimana mereka yang sudah kuliah atau level perguruan tinggi di negara maju.
“Kalau keterbukaan publik terus didukung, mudah-mudahan 10 desa informatif tahun depan, salah satu modelnya dari Kalteng, nanti saya akan minta salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat untuk visitasi ke Kalteng sebagai bukti Kalteng tahun ini informatif,” imbuhnya.
Kemudian penghargaan yang diberikan atas keterbukaan informasi publik berdasarkan kategori, diawali dengan kategori perangkat daerah. Mulai dari cukup informatif yakni Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan nilai 79,03, Dinas Lingkungan Hidup 74,43, Sekretariat DPRD 72,90, Biro Perekonomian Setda 67,82, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 61,03.
Pada kategori menuju informatif ada Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan nilai 88,72, Dinas Perhubungan 86,69, Dinas Kesehatan 86,51, Biro Organisasi Setda 85,87, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 85,40, Satuan Polisi Pamong Praja 84,98, Badan Keuangan dan Aset Daerah 83,93, Biro Umum Setda 80,52, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 80,27.
Kategori informatif, Dinas Kelautan dan Perikanan menempati peringkat pertama dengan nilai 98,19, disusul Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan di posisi ketiga ada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Selanjutnya ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 93,12, Dinas Kehutanan 93,05, RSUD Doris Sylvanus 91,88, Dinas Pendidikan 90,72, Biro Administrasi Pimpinan 90,13, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan 90,10, dan Badan Kepegawaian Daerah 90,05.
Untuk kategori instansi vertikal, kategori cukup informatif ditempati KPPN Palangka Raya dengan nilai 72,91 dan Kanwil Kemenag Kalteng 65,08.
Kategori menuju informatif ada Ombudsman Kalteng dengan nilai 86,67, BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya 86,64, BPOM Palangka Raya 84,68, dan Kanwil Kemenkumham Kalteng 80,09. Kategori informatif diraih BPS Kalteng dengan nilai 96,54, disusul BPK RI Perwakilan Kalteng 95,42, Bawaslu Kalteng 95,07, KPU Kalteng 94,37, dan BKKBN Perwakilan Kalteng 92,11.
Selanjutnya untuk PPID utama kabupaten/kota, kategori cukup informatif diraih Kabupaten Katingan dengan nilai 74,69, Gunung Mas 71,71, Kotawaringin Timur 70,87, dan Barito Utara 64,17. Pada kategori menuju informatif ada Kabupaten Lamandau 83,42 dan Barito Selatan 82,42. Kategori informative; Kota Palangka Raya di peringkat pertama dengan nilai 96,96, Kabupaten Kotawaringin Barat 91,79, Pulang Pisau 91,41, Kapuas 91,12, dan Murung Raya 91,01.
“Ini kedua kali Kota Palangka Raya mendapat penghargaan kategori informatif, sudah sepatutnya kita sampaikan puji syukur, terima kasih juga kepada Ketua Komisi Informasi Kalteng dan komisioner,” ucap Fairid Naparin usai menerima penghargaan.
Wali Kota Palangka Raya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, terutama leading sector PPID dan Diskominfo Kota Palangka Raya.
“Keterbukaan informasi publik sangat penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Mudah- mudahan ini bisa menjadi komitmen bersama, sehingga tahun depan bisa mempertahankan keterbukaan informasi publik kategori informatif,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, termasuk kedaulatan informasi. Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi yang tiada henti. Terutama adaptasi dengan teknologi informasi yang makin maju, seiring adanya tuntutan layanan yang cepat, mudah, dan murah.
Ditambahkannya, pengelolaan keterbukaan informasi publik dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik,” imbuhnya.
Wagub berpesan agar badan publik harus bisa menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.
“Saya ingin mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turut mengawasi setiap proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” sebutnya. (*/ce/ala)