Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Mengukur Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja

Mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Selama dunia ini masih berputar, tidak ada yang tak pernah mati kecuali perubahan. Di tengah tantangan dunia yang terus berkembang, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selalu meningkatkan perbaikan diri supaya dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara optimal guna mencapai kesempurnaan. Direktorat Jenderal perbendaharaan terbentuk karena adanya paket undang-undang keuangan negara, hal ini mengingat perlunya pemisahan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara dan perluasan fungsi perbendaharaan. Akhirnya pada tanggal 14 Januari 2004 terbitlah Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Direktorat Jenderal perbendaharaan sebagai pengelola perbendaharaan negara langsung berbenah dengan menerapkan aplikasi SPAN di tahun 2009 serta mulai tahun 2022 aplikasi SAKTI sudah digunakan pada semua satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Inisiatif perubahan dimulai menggunakan satuan kerja piloting, kemudian dilaksanakan pada semua satuan kerja di seluruh Indonesia. Semenjak dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan di tahun 2004 sudah beberapa kali pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengalami pergantian, namun reformasi di Direktorat Jenderal perbendaharaan tetap bisa dijalankan secara konsisten.

KPPN memegang peranan yang krusial dalam pengelolaan APBN melalui kerja sama dengan seluruh satuan kerja K/L di daerah kerjanya. KPPN Palangka Raya di tahun 2022 mengelola pagu DIPA kurang lebih sebesar 6,8 triliun, sehingga secara langsung maupun tidak langsung mempunyai kewajiban melakukan asistensi terhadap satuan kerja K/L yang berpotensi mengalami perlambatan eksekusi belanja yang telah dianggarkan dalam DIPA satuan kerja. Hal ini sesuai hasil telaah terhadap 236 satuan kerja mitra kerja KPPN Palangka Raya yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas, Kab. Pulang Pisau serta Kab. Kapuas yang difokuskan pada pelaksanaan anggaran belanja APBN yang terjadi selama pelaksanaan anggaran belanja hingga semester I tahun 2022.

Pelaksanaan anggaran menjadi bagian dari siklus anggaran yang bertujuan untuk menyalurkan jenis belanja pemerintah. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah salah satu alat ukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Terdapat total 8 indikator pengukuran IKPA. Ke-8 indikator tersebut terbagi pada 3 (tiga) aspek besar, yaitu:

  1. Kualitas Perencanaan Anggaran
Baca Juga :  GOW Kota Palangka Raya Gelar Musda VI Tahun 2023

a. Revisi DIPA

b. Deviasi halaman III DIPA

2. Kualitas Pelaksanaan Anggaran

a. Penyerapan Anggaran

b. Belanja kontraktual

c. Penyelesaian tagihan

d. Pengelolaan UP dan TUP

e. Dispensasi SPM

3. Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran

  • Capaian output

Dari sekian banyak indikator penilaian IKPA, Deviasi halaman III DIPA dirasakan satuan kerja paling sulit dilaksanakan mengingat adanya kendala yang diluar perkiraan, seperti hujan deras dan bencana banjir yang dapat menunda pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan. Halaman III DIPA berisi informasi rencana penarikan dana serta perkiraan penerimaan (jika ada) dalam hal ini, fokusnya pada rencana penarikan dana. Sedangkan untuk Rencana penarikan dana dapat dirinci per jenis belanja (pegawai, barang, modal, bantuan sosial, serta dana transfer) dan harus dituangkan ke dalam halaman III DIPA setiap bulan. Nilai deviasi halaman III DIPA TA 2022 buat Triwulan I sebesar 87,85% sedangkan buat Triwulan II sebesar 80,29. Nilai deviasi halaman III DIPA pada kedua triwulan tersebut masih dibawah target yang telah ditetapkan yaitu 89%, sebagai akibatnya perlu perhatian lebih dari satuan kerja serta perlu adanya keselarasan antara perencanaan penarikan dana dengan aktivitas kegiatan yang dilaksanakan, agar penarikan dana sesuai dengan yang telah direncanakan.

Pola penyerapan belanja APBN sepanjang semester I 2022 setiap bulannya sangat fluktuatif, dengan penyerapan paling akbar terjadi pada bulan Juni 2022 menggunakan rata2 total penyerapan sebanyak 8.98% dari pagu DIPA. Pagu DIPA spesifik buat belanja pegawai tahun 2022 dialokasikan terbesar pada kementerian atau K/L Kepolisian Negara RI dengan alokasi sekitar 329 milyar. Terkait dengan pola realisasi belanja pegawai bisa dipandang bahwa ada suatu keterangan yang mampu dilihat/dicermati lebih dalam, bahwa konsistensi realisasi belanja pegawai lebih baik dari belanja barang atau belanja modal. Kondisi ini bisa diperkirakan karena secara alami bahwa belanja pegawai pembayarannya tidak mempunyai faktor variabel yang dapat membuat adanya perubahan pola penyerapan belanja pegawai. Peningkatan realisasi/penyerapan belanja pegawai pada bulan april disebabkan karena adanya pembayaran gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya) sebesar 181 milyar (12.39%).

Sasaran realisasi belanja satuan kerja K/L di Triwulan III 2022 untuk belanja pegawai (51) sebesar 75%, belanja barang (52) sebesar 70%, belanja modal (53) sebesar 70% dan belanja bantuan sosial (57) sebesar 75%. Sedangkan target realisasi belanja satuan kerja K/L pada Triwulan IV 2022 untuk belanja pegawai (51) sebesar 95%, belanja barang (52) sebesar 90%, belanja modal (53) sebesar 90% dan belanja bantuan sosial (57) sebesar 95%.

Baca Juga :  Festival Palangka Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Permasalahan atau kendala yang paling banyak dihadapi para pengelola keuangan satuan kerja di semester I TA 2022:

  1. Kurangnya pemahaman satuan kerja atas role user sakti karena aplikasi sakti baru diterapkan pada tahun 2022 ini;
  2. Satuan kerja seringkali mengajukan perubahan pembuatan user, pemutakhiran user, aktivasi OTP, serta pembuatan SPM gaji induk Januari 2022 pada aplikasi SAKTI karena adanya mutasi pegawai;
  3. Pengisian capaian output tidak sinkron dengan petunjuk teknis;
  4. Penyerapan belanja barang yang bersumber asal dana PNBP tak jarang terlambat dilaksanakan sebab peraturan terkait maksimum pencairan terlambat terbit;
  5. Masih adanya kesalahan penulisan pada uraian SPM satuan kerja;
  6. Adanya migrasi aplikasi modul web-PPNPN sehingga operator harus belajar menggunakan perangkat lunak baru;
  7. Deviasi halaman III DIPA masih dibawah target yang sudah ditetapkan;
  8. Masih kurang optimalnya penyerapan aturan satuan kerja sehingga masih dibawah target yang telah ditetapkan.

Terhadap permasalahan atau kendala tersebut diatas yang terjadi pada 239 satuan kerja, KPPN Palangka Raya sudah melakukan banyak hal, antara lain sebagai berikut :

  1. Satuan kerja diarahkan secara sedikit demi sedikit atas proses pembuatan user, pemutakhiran user, aktivasi OTP, dan pembuatan SPM gaji induk Januari 2022 menggunakan dilampirkan juknis secara umum ;
  2. Memberikan pemahaman atas pengisian serta penjelasan informasi capaian output sinkron menggunakan petunjuk teknis bagi satuan kerja yang melakukan konsultasi serta terkendala capaian output yang tak terkonfirmasi pada Omspan;
  3. Bersurat pada para KPA satuan kerja mitra kerja KPPN Palangka Raya tentang percepatan penyerapan anggaran;
  4. Sebulan dua kali mengadakan bimtek/FGD dengan para pengelola keuangan satuan kerja mitra kerja KPPN Palangka Raya buat menaikkan kinerja pelaksanaan anggaran atau nilai IKPA pada acara Si-Bro (Diskusi bersama CSO)

Oleh :

Wisnu Agung Nugroho / 197007161998031001

Kepala Seksi MSKI – KPPN Palangka Raya

 

Seluruh artikel ini merupakan opini, pendapat, dan gagasan pribadi dari penulis, dan bukan merupakan pandangan dan pernyataan resmi dari institusi tempat penulis bekerja.

Mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Selama dunia ini masih berputar, tidak ada yang tak pernah mati kecuali perubahan. Di tengah tantangan dunia yang terus berkembang, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selalu meningkatkan perbaikan diri supaya dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara optimal guna mencapai kesempurnaan. Direktorat Jenderal perbendaharaan terbentuk karena adanya paket undang-undang keuangan negara, hal ini mengingat perlunya pemisahan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara dan perluasan fungsi perbendaharaan. Akhirnya pada tanggal 14 Januari 2004 terbitlah Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Direktorat Jenderal perbendaharaan sebagai pengelola perbendaharaan negara langsung berbenah dengan menerapkan aplikasi SPAN di tahun 2009 serta mulai tahun 2022 aplikasi SAKTI sudah digunakan pada semua satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Inisiatif perubahan dimulai menggunakan satuan kerja piloting, kemudian dilaksanakan pada semua satuan kerja di seluruh Indonesia. Semenjak dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan di tahun 2004 sudah beberapa kali pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengalami pergantian, namun reformasi di Direktorat Jenderal perbendaharaan tetap bisa dijalankan secara konsisten.

KPPN memegang peranan yang krusial dalam pengelolaan APBN melalui kerja sama dengan seluruh satuan kerja K/L di daerah kerjanya. KPPN Palangka Raya di tahun 2022 mengelola pagu DIPA kurang lebih sebesar 6,8 triliun, sehingga secara langsung maupun tidak langsung mempunyai kewajiban melakukan asistensi terhadap satuan kerja K/L yang berpotensi mengalami perlambatan eksekusi belanja yang telah dianggarkan dalam DIPA satuan kerja. Hal ini sesuai hasil telaah terhadap 236 satuan kerja mitra kerja KPPN Palangka Raya yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas, Kab. Pulang Pisau serta Kab. Kapuas yang difokuskan pada pelaksanaan anggaran belanja APBN yang terjadi selama pelaksanaan anggaran belanja hingga semester I tahun 2022.

Pelaksanaan anggaran menjadi bagian dari siklus anggaran yang bertujuan untuk menyalurkan jenis belanja pemerintah. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah salah satu alat ukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Terdapat total 8 indikator pengukuran IKPA. Ke-8 indikator tersebut terbagi pada 3 (tiga) aspek besar, yaitu:

  1. Kualitas Perencanaan Anggaran
Baca Juga :  GOW Kota Palangka Raya Gelar Musda VI Tahun 2023

a. Revisi DIPA

b. Deviasi halaman III DIPA

2. Kualitas Pelaksanaan Anggaran

a. Penyerapan Anggaran

b. Belanja kontraktual

c. Penyelesaian tagihan

d. Pengelolaan UP dan TUP

e. Dispensasi SPM

3. Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran

  • Capaian output

Dari sekian banyak indikator penilaian IKPA, Deviasi halaman III DIPA dirasakan satuan kerja paling sulit dilaksanakan mengingat adanya kendala yang diluar perkiraan, seperti hujan deras dan bencana banjir yang dapat menunda pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan. Halaman III DIPA berisi informasi rencana penarikan dana serta perkiraan penerimaan (jika ada) dalam hal ini, fokusnya pada rencana penarikan dana. Sedangkan untuk Rencana penarikan dana dapat dirinci per jenis belanja (pegawai, barang, modal, bantuan sosial, serta dana transfer) dan harus dituangkan ke dalam halaman III DIPA setiap bulan. Nilai deviasi halaman III DIPA TA 2022 buat Triwulan I sebesar 87,85% sedangkan buat Triwulan II sebesar 80,29. Nilai deviasi halaman III DIPA pada kedua triwulan tersebut masih dibawah target yang telah ditetapkan yaitu 89%, sebagai akibatnya perlu perhatian lebih dari satuan kerja serta perlu adanya keselarasan antara perencanaan penarikan dana dengan aktivitas kegiatan yang dilaksanakan, agar penarikan dana sesuai dengan yang telah direncanakan.

Pola penyerapan belanja APBN sepanjang semester I 2022 setiap bulannya sangat fluktuatif, dengan penyerapan paling akbar terjadi pada bulan Juni 2022 menggunakan rata2 total penyerapan sebanyak 8.98% dari pagu DIPA. Pagu DIPA spesifik buat belanja pegawai tahun 2022 dialokasikan terbesar pada kementerian atau K/L Kepolisian Negara RI dengan alokasi sekitar 329 milyar. Terkait dengan pola realisasi belanja pegawai bisa dipandang bahwa ada suatu keterangan yang mampu dilihat/dicermati lebih dalam, bahwa konsistensi realisasi belanja pegawai lebih baik dari belanja barang atau belanja modal. Kondisi ini bisa diperkirakan karena secara alami bahwa belanja pegawai pembayarannya tidak mempunyai faktor variabel yang dapat membuat adanya perubahan pola penyerapan belanja pegawai. Peningkatan realisasi/penyerapan belanja pegawai pada bulan april disebabkan karena adanya pembayaran gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya) sebesar 181 milyar (12.39%).

Sasaran realisasi belanja satuan kerja K/L di Triwulan III 2022 untuk belanja pegawai (51) sebesar 75%, belanja barang (52) sebesar 70%, belanja modal (53) sebesar 70% dan belanja bantuan sosial (57) sebesar 75%. Sedangkan target realisasi belanja satuan kerja K/L pada Triwulan IV 2022 untuk belanja pegawai (51) sebesar 95%, belanja barang (52) sebesar 90%, belanja modal (53) sebesar 90% dan belanja bantuan sosial (57) sebesar 95%.

Baca Juga :  Festival Palangka Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Permasalahan atau kendala yang paling banyak dihadapi para pengelola keuangan satuan kerja di semester I TA 2022:

  1. Kurangnya pemahaman satuan kerja atas role user sakti karena aplikasi sakti baru diterapkan pada tahun 2022 ini;
  2. Satuan kerja seringkali mengajukan perubahan pembuatan user, pemutakhiran user, aktivasi OTP, serta pembuatan SPM gaji induk Januari 2022 pada aplikasi SAKTI karena adanya mutasi pegawai;
  3. Pengisian capaian output tidak sinkron dengan petunjuk teknis;
  4. Penyerapan belanja barang yang bersumber asal dana PNBP tak jarang terlambat dilaksanakan sebab peraturan terkait maksimum pencairan terlambat terbit;
  5. Masih adanya kesalahan penulisan pada uraian SPM satuan kerja;
  6. Adanya migrasi aplikasi modul web-PPNPN sehingga operator harus belajar menggunakan perangkat lunak baru;
  7. Deviasi halaman III DIPA masih dibawah target yang sudah ditetapkan;
  8. Masih kurang optimalnya penyerapan aturan satuan kerja sehingga masih dibawah target yang telah ditetapkan.

Terhadap permasalahan atau kendala tersebut diatas yang terjadi pada 239 satuan kerja, KPPN Palangka Raya sudah melakukan banyak hal, antara lain sebagai berikut :

  1. Satuan kerja diarahkan secara sedikit demi sedikit atas proses pembuatan user, pemutakhiran user, aktivasi OTP, dan pembuatan SPM gaji induk Januari 2022 menggunakan dilampirkan juknis secara umum ;
  2. Memberikan pemahaman atas pengisian serta penjelasan informasi capaian output sinkron menggunakan petunjuk teknis bagi satuan kerja yang melakukan konsultasi serta terkendala capaian output yang tak terkonfirmasi pada Omspan;
  3. Bersurat pada para KPA satuan kerja mitra kerja KPPN Palangka Raya tentang percepatan penyerapan anggaran;
  4. Sebulan dua kali mengadakan bimtek/FGD dengan para pengelola keuangan satuan kerja mitra kerja KPPN Palangka Raya buat menaikkan kinerja pelaksanaan anggaran atau nilai IKPA pada acara Si-Bro (Diskusi bersama CSO)

Oleh :

Wisnu Agung Nugroho / 197007161998031001

Kepala Seksi MSKI – KPPN Palangka Raya

 

Seluruh artikel ini merupakan opini, pendapat, dan gagasan pribadi dari penulis, dan bukan merupakan pandangan dan pernyataan resmi dari institusi tempat penulis bekerja.

Artikel Terkait

Bukan Bakso Mas Bejo

Adab Anak Punk

Kota Cantik Tak Baik-Baik Saja

Parade Umbar Janji

Terpopuler

Artikel Terbaru

/