Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Satu Data Indonesia untuk Mewujudkan Indonesia Tumbuh dari Desa

Untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang tumbuh dari desa, dibutuhkan kebijakan yang mampu menyinergikan langkah antarpemangku kebijakan pembangunan di pemerintahan pusat dan daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat dijadikan acuan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga level pemerintahan terkecil yakni pemerintah desa sebagai upaya bersama dalam mewujudkan pembangunan Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk dilaksanakan karena ‘jarak’ birokrasi dari pemerintah pusat hingga pemerintah level terendah yakni pemerintah desa sangatlah panjang dan berpotensi menimbulkan kebijakan pembangunan yang tidak selaras ataupun kebijakan pembangunan yang tidak tepat sasaran. Keselarasan dalam penentuan kebijakan pembangunan ini dapat terwujud apabila didukung oleh data berkualitas untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan.

Adapun kondisi yang ada sekarang malah sebaliknya, kualitas data di Indonesia belum cukup baik untuk mengakselerasi pembangunan desa-desa di Indonesia. Data-data pemerintah terkait data statistik sektoral sulit untuk didapatkan. Hal ini terjadi karena banyaknya data sektoral yang dipegang oleh individu. Sehingga ketika individu yang bersangkutan dipindahtugaskan maka data sektoral tersebut tidak lagi dimiliki oleh instansi yang bersangkutan. Selain itu, belum tersedianya sistem komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mengelola data pemerintah menyebabkan sulitnya mencari data pemerintah. Kondisi lainnya adalah banyak kegiatan statistik yang dilakukan dinas/instansi di daerah yang tidak menerapkan standar data. Sehingga sering ditemukan perbedaan data statistik antarinstansi.

Baca Juga :  Mencermati Dampak Kebijakan Baru Tiongkok terhadap Ekspor Batu Bara Kalteng

Sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi tata kelola data yang ada sekarang maka pada tahun 2019 ditetapkan Perpres RI Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia (SDI). SDI merupakan suatu tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakai antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Secara rinci, tujuan pengaturan tata kelola data dalam SDI adalah memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dua Target Puasa Ramadan

Dengan adanya SDI maka pemerintah dapat memanfaatkan data berkualitas secara cepat dan tepat sehingga mampu menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien untuk mensinergikan kebijakan-kebijakan pembangunan yang dilaksanakan antarpemangku kebijakan di pemerintahan pusat dan daerah.

Untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang tumbuh dari desa, dibutuhkan kebijakan yang mampu menyinergikan langkah antarpemangku kebijakan pembangunan di pemerintahan pusat dan daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat dijadikan acuan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga level pemerintahan terkecil yakni pemerintah desa sebagai upaya bersama dalam mewujudkan pembangunan Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk dilaksanakan karena ‘jarak’ birokrasi dari pemerintah pusat hingga pemerintah level terendah yakni pemerintah desa sangatlah panjang dan berpotensi menimbulkan kebijakan pembangunan yang tidak selaras ataupun kebijakan pembangunan yang tidak tepat sasaran. Keselarasan dalam penentuan kebijakan pembangunan ini dapat terwujud apabila didukung oleh data berkualitas untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan.

Adapun kondisi yang ada sekarang malah sebaliknya, kualitas data di Indonesia belum cukup baik untuk mengakselerasi pembangunan desa-desa di Indonesia. Data-data pemerintah terkait data statistik sektoral sulit untuk didapatkan. Hal ini terjadi karena banyaknya data sektoral yang dipegang oleh individu. Sehingga ketika individu yang bersangkutan dipindahtugaskan maka data sektoral tersebut tidak lagi dimiliki oleh instansi yang bersangkutan. Selain itu, belum tersedianya sistem komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mengelola data pemerintah menyebabkan sulitnya mencari data pemerintah. Kondisi lainnya adalah banyak kegiatan statistik yang dilakukan dinas/instansi di daerah yang tidak menerapkan standar data. Sehingga sering ditemukan perbedaan data statistik antarinstansi.

Baca Juga :  Mencermati Dampak Kebijakan Baru Tiongkok terhadap Ekspor Batu Bara Kalteng

Sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi tata kelola data yang ada sekarang maka pada tahun 2019 ditetapkan Perpres RI Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia (SDI). SDI merupakan suatu tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakai antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Secara rinci, tujuan pengaturan tata kelola data dalam SDI adalah memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dua Target Puasa Ramadan

Dengan adanya SDI maka pemerintah dapat memanfaatkan data berkualitas secara cepat dan tepat sehingga mampu menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien untuk mensinergikan kebijakan-kebijakan pembangunan yang dilaksanakan antarpemangku kebijakan di pemerintahan pusat dan daerah.

Artikel Terkait

Parade Umbar Janji

 Gerobak Mahal

Gerobak Kuning

Kelapa Muda Gula Jawa

Cendol Dawet

Terpopuler

Artikel Terbaru

/