Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Satu Data Indonesia untuk Mewujudkan Indonesia Tumbuh dari Desa

Penyelenggara SDI terdiri dari penyelenggara SDI di tingkat pusat dan daerah. Penyelenggara SDI di tingkat daerah terdiri dari Pembina Data, Walidata tingkat daerah, Walidata pendukung, dan Produsen Data. Pembina data di tingkat daerah adalah Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah. Tugas pembina data adalah mengkoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Walidata adalah instansi yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan data. Sementara Produsen Data adalah instansi yang melaksanakan kegiatan pengumpulan data.

Agar dapat dijadikan sebagai solusi dari kebutuhan data berkualitas untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan, SDI memiliki empat prinsip. Prinsip pertama, data yang dihasilkan oleh produsen harus memenuhi standar data. Tujuannya untuk memudahkan pengumpulan, berbagi pakai, dan pengintegrasian data serta memastikan adanya informasi yang jelas tentang data yang dihasilkan. Prinsip kedua, data yang dihasilkan produsen data harus memiliki metadata. Artinya, data yang dihasilkan produsen harus memiliki informasi yang disusun sedemikian rupa untuk menggambarkan, menjelaskan, menempatkan, memudahkan pencarian, menggunakan, atau mengelola sumber daya informasi.

Baca Juga :  Mencermati Dampak Kebijakan Baru Tiongkok terhadap Ekspor Batu Bara Kalteng

Prinsip ketiga, data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas. Artinya, data yang dihasilkan harus siap untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi. Prinsip keempat, data yang dihasilkan produsen data menggunakan kode referensi dan/atau kode induk.

Berdasarkan penjelasan di atas, kebijakan Satu Data Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi kunci untuk akselerasi pembangunan desa-desa di Indonesia. Dengan memanfaatkan hasil SDI yang berupa data berkualitas utamanya data statistik sektoral, pemerintah dapat mengukur program-program terkait pembangunan desa. Dengan demikian, kebutuhan akan data berkualitas untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan utamanya pembangunan desa dapat terpenuhi. Sehingga kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah terjaga keselarasan dan ketepatannya untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang tumbuh dari desa.

Baca Juga :  Dua Target Puasa Ramadan

Pada akhirnya, kebijakan SDI yang telah dibangun ini tidak akan terwujud tanpa komitmen dan kolaborasi seluruh penyelenggara yang terlibat di dalamnya. Melalui momentum Hari Statistik Nasional 26 September, kita diingatkan kembali bahwa menyediakan data statistik yang berkualitas adalah suatu keharusan dalam upaya pembangunan nasional termasuk di dalamnya pembangunan Indonesia yang tumbuh dari desa.

(Penulis adalah Fungsional Statistisi Pertama di BPS Kabupaten Barito Selatan)

Penyelenggara SDI terdiri dari penyelenggara SDI di tingkat pusat dan daerah. Penyelenggara SDI di tingkat daerah terdiri dari Pembina Data, Walidata tingkat daerah, Walidata pendukung, dan Produsen Data. Pembina data di tingkat daerah adalah Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah. Tugas pembina data adalah mengkoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Walidata adalah instansi yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan data. Sementara Produsen Data adalah instansi yang melaksanakan kegiatan pengumpulan data.

Agar dapat dijadikan sebagai solusi dari kebutuhan data berkualitas untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan, SDI memiliki empat prinsip. Prinsip pertama, data yang dihasilkan oleh produsen harus memenuhi standar data. Tujuannya untuk memudahkan pengumpulan, berbagi pakai, dan pengintegrasian data serta memastikan adanya informasi yang jelas tentang data yang dihasilkan. Prinsip kedua, data yang dihasilkan produsen data harus memiliki metadata. Artinya, data yang dihasilkan produsen harus memiliki informasi yang disusun sedemikian rupa untuk menggambarkan, menjelaskan, menempatkan, memudahkan pencarian, menggunakan, atau mengelola sumber daya informasi.

Baca Juga :  Mencermati Dampak Kebijakan Baru Tiongkok terhadap Ekspor Batu Bara Kalteng

Prinsip ketiga, data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas. Artinya, data yang dihasilkan harus siap untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi. Prinsip keempat, data yang dihasilkan produsen data menggunakan kode referensi dan/atau kode induk.

Berdasarkan penjelasan di atas, kebijakan Satu Data Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi kunci untuk akselerasi pembangunan desa-desa di Indonesia. Dengan memanfaatkan hasil SDI yang berupa data berkualitas utamanya data statistik sektoral, pemerintah dapat mengukur program-program terkait pembangunan desa. Dengan demikian, kebutuhan akan data berkualitas untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan utamanya pembangunan desa dapat terpenuhi. Sehingga kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah terjaga keselarasan dan ketepatannya untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang tumbuh dari desa.

Baca Juga :  Dua Target Puasa Ramadan

Pada akhirnya, kebijakan SDI yang telah dibangun ini tidak akan terwujud tanpa komitmen dan kolaborasi seluruh penyelenggara yang terlibat di dalamnya. Melalui momentum Hari Statistik Nasional 26 September, kita diingatkan kembali bahwa menyediakan data statistik yang berkualitas adalah suatu keharusan dalam upaya pembangunan nasional termasuk di dalamnya pembangunan Indonesia yang tumbuh dari desa.

(Penulis adalah Fungsional Statistisi Pertama di BPS Kabupaten Barito Selatan)

Artikel Terkait

Bukan Bakso Mas Bejo

Adab Anak Punk

Kota Cantik Tak Baik-Baik Saja

Parade Umbar Janji

Terpopuler

Artikel Terbaru

/