Rabu, Mei 15, 2024
34.1 C
Palangkaraya

Menilik Dasar Hukum Penghapusan Anak dari Kartu Keluarga

Oleh: Maria Indra Sari

TIDAK ada yang tidak kenal dengan salah satu artis senior, model, penyanyi, presanter dan pengusaha Indonesia keturunan minang kabau tersebut yakni Nikita Mirzani Mawardi. Ia lahir pada 17 Maret 1986 dan dikaruniakan tiga orang anak di antaranya Lolly, Azka dan Arkana. Namun beberapa waktu belakang ini artis Nikita Mirzani ini kembali kontroversi. Perseteruan dengan sang anak sulung yakni Laura Meizani Mawardi atau dikenal dengan Lolly.

Bahkan beberapa waktu yang lalu juga melalui akun media Instagramnya, NM menegaskan bahwa anaknya hanya dua yaitu Arkana Mawardi dan Azka Radela Mawardi. Tidak jelas pasti yang menjadi dasar perseteruan antara anak dan ibu tersebut namun cukup membuat masyarakat terkejut lantaran dengan anak kandung sendiri, ditambah NM merupakan Publik Figur.

Bahkan, Nikita mengaku dirinya tidak pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Lolly “Tidak ada niatan saya untuk bertemu Lolly lagi” kata Nikita. Ia juga menyatakan bahwa tidak ingin bertanggung jawab dengan hal apapun yang berkaitan dengan Lolly. Beberapa waktu yang lalu juga beredar pernyataan Nikita Mirzani bahwa nama Lolly sudah tidak terdaftar di kartu keluarganya, bahkan unggahan Nikita disalah satu akun social media dengan sebuah surat yang disebutnya sebagai surat perubahan daftar ahli waris dengan mencoret Lolly sebagai daftar ahli waris.

Awalnya, Nikita mendaftarkan tiga nama anaknya, yaitu Laura Meizani Mawardi atau Lolly, Arkana Mawardi dan Arka Radela Mawardi sesuai KK. Namun kini dalam surat tersebut tertera jelas bahawa sebelumnya Lolly menerima presentase manfaat paling besar dari asuransi tersebut yakni 40 persen. Kini berubah, Lolly dikeluarkan dan tersisa dua anak yang berhak menerima warisan Nikita Mirzani yaitu Azka dan Arkana.

Dengan adanya perseteruan ibu dan anak ini santer jadi perbincangan karena banyak warganet yang penasaran dengan usia Lolly yang disebut-sebut masih di bawah umur. Namun jika dilihat dari unggahan Nikita melalui akun instagramnya, Lolly pun diketahui belum genap berusia 17 tahun.

Baca Juga :  Pembangunan Manusia di Bumi Tambun Bungai

Hal ini terlihat dari surat perubahan daftar ahli waris Nikita Mirzani yang tertulis bahwa Laura Meizani Mawardi atau Lolly lahir pada tanggal 28 Mei 2007 Artinya, Lolly saat ini masih berusia 16 tahun 10 bulan dan akan berulangtahun ke 17 tahun pada Mei 2024 mendatang.

Jika kita mengulik dari pemberitaan yang beredar tersebut tentu sangat disayangkan apabila perselisihan antara anak dan orang tua sampai berujung pada penghapusan data keluarga apalagi yang dihapus adalah anak yang belum dewasa, karena seperti yang kita ketahui dan sepanjang sejarah tidak ada namanya mantan anak ataupun mantan ibu dalam kehidupan ini, yang artinya hubungan itu tak lekang oleh waktu dan sangat mengikat.

Namun sebelum terlalu jauh pembahasan kali ini penulis ingin menyampaikan dasar hukum usia seseorang di anggap dewasa. Dalam ketentuan Pasal 330 Kitab UUH Perdata menyatakan: “Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. ”Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21 tahun.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atas perubahannya UndangUndang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, dalam Pasal 47 ayat (1) menyatakan sebagai berikut : “Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan pernikahan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”.

Menurut Undang-Undang Perkawinan, seseorang dinyatakan cakap untuk menikah adalah ketika mencapai umur 18 tahun atau lebih. Seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun maka masih dibawah kekuasaan orang tuanya. Lantas yang menjadi pertanyaannya, apakah boleh anak dibawah umur di hapus dari KK?

Baca Juga :  Pentingnya Transparansi dan Akuntadilitas Pemerintah Desa

Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa anak di bawah umur tidak bisa di hapus dari KK karena tidak ada alasan yang limitatif  bahkan dari segi hukum anak yang belum dewasa masih membutuhkan identitas, berhak tidak diterlantarkan bahkan tanpa terkecuali secara administarsi. Argument tersebut tentu tidak dikemukakan secara subjektib belaka, karena jika melihat  penjelasan Pasal 62 Ayat (2) Undang-Undang  (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan: “Yang dimaksud dengan perubahan susunan keluarga dalam KK adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian”.

Perubahan pada KK tersebut mensyaratkan adanya peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Adapun yang dimaksud dengan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka (11) UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, “Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap”

Sedangkan yang dimaksud peristiwa penting berdasarkan pasal 1 angka (1) UU No. 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, adalah sebagai berikut:

“Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan”

Dengan demikian dari seluruh uraian di atas, jelas bahwa pendapat menghapus anak dari KK tidak dapatlah dilakukan terkecuali mengalami peristiwa kependudukan atau peristiwa penting. (*)

*) Penulis adalah mahasiswa UTA 45 Jakarta

 

Oleh: Maria Indra Sari

TIDAK ada yang tidak kenal dengan salah satu artis senior, model, penyanyi, presanter dan pengusaha Indonesia keturunan minang kabau tersebut yakni Nikita Mirzani Mawardi. Ia lahir pada 17 Maret 1986 dan dikaruniakan tiga orang anak di antaranya Lolly, Azka dan Arkana. Namun beberapa waktu belakang ini artis Nikita Mirzani ini kembali kontroversi. Perseteruan dengan sang anak sulung yakni Laura Meizani Mawardi atau dikenal dengan Lolly.

Bahkan beberapa waktu yang lalu juga melalui akun media Instagramnya, NM menegaskan bahwa anaknya hanya dua yaitu Arkana Mawardi dan Azka Radela Mawardi. Tidak jelas pasti yang menjadi dasar perseteruan antara anak dan ibu tersebut namun cukup membuat masyarakat terkejut lantaran dengan anak kandung sendiri, ditambah NM merupakan Publik Figur.

Bahkan, Nikita mengaku dirinya tidak pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Lolly “Tidak ada niatan saya untuk bertemu Lolly lagi” kata Nikita. Ia juga menyatakan bahwa tidak ingin bertanggung jawab dengan hal apapun yang berkaitan dengan Lolly. Beberapa waktu yang lalu juga beredar pernyataan Nikita Mirzani bahwa nama Lolly sudah tidak terdaftar di kartu keluarganya, bahkan unggahan Nikita disalah satu akun social media dengan sebuah surat yang disebutnya sebagai surat perubahan daftar ahli waris dengan mencoret Lolly sebagai daftar ahli waris.

Awalnya, Nikita mendaftarkan tiga nama anaknya, yaitu Laura Meizani Mawardi atau Lolly, Arkana Mawardi dan Arka Radela Mawardi sesuai KK. Namun kini dalam surat tersebut tertera jelas bahawa sebelumnya Lolly menerima presentase manfaat paling besar dari asuransi tersebut yakni 40 persen. Kini berubah, Lolly dikeluarkan dan tersisa dua anak yang berhak menerima warisan Nikita Mirzani yaitu Azka dan Arkana.

Dengan adanya perseteruan ibu dan anak ini santer jadi perbincangan karena banyak warganet yang penasaran dengan usia Lolly yang disebut-sebut masih di bawah umur. Namun jika dilihat dari unggahan Nikita melalui akun instagramnya, Lolly pun diketahui belum genap berusia 17 tahun.

Baca Juga :  Pembangunan Manusia di Bumi Tambun Bungai

Hal ini terlihat dari surat perubahan daftar ahli waris Nikita Mirzani yang tertulis bahwa Laura Meizani Mawardi atau Lolly lahir pada tanggal 28 Mei 2007 Artinya, Lolly saat ini masih berusia 16 tahun 10 bulan dan akan berulangtahun ke 17 tahun pada Mei 2024 mendatang.

Jika kita mengulik dari pemberitaan yang beredar tersebut tentu sangat disayangkan apabila perselisihan antara anak dan orang tua sampai berujung pada penghapusan data keluarga apalagi yang dihapus adalah anak yang belum dewasa, karena seperti yang kita ketahui dan sepanjang sejarah tidak ada namanya mantan anak ataupun mantan ibu dalam kehidupan ini, yang artinya hubungan itu tak lekang oleh waktu dan sangat mengikat.

Namun sebelum terlalu jauh pembahasan kali ini penulis ingin menyampaikan dasar hukum usia seseorang di anggap dewasa. Dalam ketentuan Pasal 330 Kitab UUH Perdata menyatakan: “Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. ”Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21 tahun.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atas perubahannya UndangUndang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, dalam Pasal 47 ayat (1) menyatakan sebagai berikut : “Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan pernikahan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”.

Menurut Undang-Undang Perkawinan, seseorang dinyatakan cakap untuk menikah adalah ketika mencapai umur 18 tahun atau lebih. Seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun maka masih dibawah kekuasaan orang tuanya. Lantas yang menjadi pertanyaannya, apakah boleh anak dibawah umur di hapus dari KK?

Baca Juga :  Pentingnya Transparansi dan Akuntadilitas Pemerintah Desa

Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa anak di bawah umur tidak bisa di hapus dari KK karena tidak ada alasan yang limitatif  bahkan dari segi hukum anak yang belum dewasa masih membutuhkan identitas, berhak tidak diterlantarkan bahkan tanpa terkecuali secara administarsi. Argument tersebut tentu tidak dikemukakan secara subjektib belaka, karena jika melihat  penjelasan Pasal 62 Ayat (2) Undang-Undang  (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan: “Yang dimaksud dengan perubahan susunan keluarga dalam KK adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian”.

Perubahan pada KK tersebut mensyaratkan adanya peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Adapun yang dimaksud dengan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka (11) UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, “Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap”

Sedangkan yang dimaksud peristiwa penting berdasarkan pasal 1 angka (1) UU No. 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, adalah sebagai berikut:

“Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan”

Dengan demikian dari seluruh uraian di atas, jelas bahwa pendapat menghapus anak dari KK tidak dapatlah dilakukan terkecuali mengalami peristiwa kependudukan atau peristiwa penting. (*)

*) Penulis adalah mahasiswa UTA 45 Jakarta

 

Artikel Terkait

Sabar Fest

Los Dol

Saleh Mudik?

Terpopuler

Artikel Terbaru

/