PALANGKA RAYA – Wacana hukuman mati untuk koruptor yang dilontarkan oleh Jaksa Agung, kembali mencuat. Melalui Webinar Nasional yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Univesitas Palangka Raya, ide ini kembali dibahas oleh para pemerhati dan pakar hukum dalam Webinar, Kamis (4/10/2021).
Webinar yang mengangkat tema Mungkinkah Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor ? dibuka oleh Rektor Univesitas Palangka Raya Dr Andrie Elia SE MSi. Adda empat narasumber yang berbicara. Ada pemerhati politik dan hukum yang juga mantan anggota DPR RI, Fahri Hamzah, guru besar hukum pidana Universitas Al Azhar Prof Dr Suparji Ahmad, guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Dr Agus Raharjo, dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Dr Kiki Kristanto.
Webinar yang dilaksanakan secara daring dan luring ini diikuti oleh jajajaran Kejaksanaan Tinggi Kalteng, kepolisian, dosen, mahasiswa, dan penerhati hukum, dan masyarakat. Hadir dalam seminar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya SH MHum, Wakajati Siswanto SH MH, beserta jajarannya yang hadir secara langsung di Aula Rahan UPR.
“Salah satu cara untuk menanggulangi masalah korupsi ini adalah dengan cara memberikan hukum seberat-beratnya. Salah satunya memberikan hukuman mati. Hanya saja dalam praktik pelaksanaannya, masih mengalami beberapa hambatan,” ujar Rektor UPR Dr Andrie Elia saat membuka Webinar Nasional.
Dalam praktiknya sehari-hari, belum pernah ada hakim yang memberikan hukuman mati kepada koruptor. Hal tersebut dikarena beberapa alasan tertentu. Karena itu patut kiranya hal ini dibahas lebih mendalam dan terperinci dalam webinar ini.
Dalam hukum positif Indonesia masih terdapat beberapa kejahatan yang memuat ancaman terkait hukuman nati. Ancaman hukuman mati ini dalam perundangan-undangan Indonesia keberadaannya masih tetap eksis dan dipertahankan, baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Khusus hukuman mati dalam tindak pidana korupsi sebagai kejahatana luar biasa, upaya pemerintah atau negara untuk memberantas korupsi memang sudah diatur dalam ketentuan undang-undang khusus.
Sementara itu Dekan FH UPR Dr H Suriansyah Murhani dalam sambutannya mengakui bahwa masih terjadi pro dan kontra tentang wacana hukuman mati terhadap koruptor ini. Ia berharap melalui webinar ini bisa dikaji dan didengar pandangan para pakar di bidangnnya tentang hukuman mati untuk koruptor ini.
Sementara Fahri Hamza sebagai pembicara pertama menyampaikan hukuman mati untuk koruptor merupakan tema penting. Karena itu menurutnya membicarakan ini di kampus merupakan sebuah ikhtiar yang baik, karena di kampus bisa bicara terbuka dan bebas.
“Saya mengajak kita semua menyambut apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung untuk kita mulai secara serius didiskusikan. Saya mendengar banyak yang mengatakan bisa langsung diterapkan itu adalah hak daripada institusi penegak hukum khususnya para penuntut para jaksa kita dan juga pada akhirnya nanti hakim-hakim kita peradilan kita mengambil keputusan berdasarkan dakwaan dan tuntutan yang ada,” ujar Fahri.
Menurut Fahri, pemberantasan korupsi ini memerlukan orkestra besar yang melibatkan penegak hukum lainnya. Sekarang sepertinya ketemu momentum, karena ketua KPK juga menyambut baik ajakan Jaksa Agung, Selanjutnya tinggal Kejaksaan mencoba melakukan koordinasi yang lebih masif terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya. (sma)