Sementara itu, Dr. Berkat, SP, M.Si dalam paparannya menjelaskan, bahwa dalam tatalaksana terdapat keteraturan dan sistem yang jelas dalam standar operasional prosedur, sehingga akan memberikan kejelasan pelayanan kepada masyarakat mahasiswa dan para dosen serta tenaga kependidikan.
“Dalam tata kelola organisasi Unit Pengelola Program Studi (UPPS) adalah jurusan dengan tugas fungsi mengelola sumber daya program studi non kurikulum. Sedangkan program studi bertanggung jawab dalam mengelola kurikulum,”ucapnya.
“Jurusan sebagai UPPS bertanggung jawab dalam pelaksanaan akreditasi terutama penyusunan Borang. Demikian jurusan sebagai UPPS juga mengelola sumberdaya (dosen, sarana, keuangan, mahasiswa, tenaga kependidikan) yang ada di seluruh program studi yang di bawahinya,” tambahnya.
Sedangkan Prof Dr, Suandi Sidauruk, M.Pd menekankan pentingnya tata keloa di fakultas yang baik dan efektif, terutama kejelasan tugas pokok dan fungsi jurusan dan program studi yang ada di fakultas agar logis, jelas, dan tidak tumpang tindih.
Sebab menurutnya, dalam analisis tugas fungsi yang ada antara jurusan dan program studi terjadi ketimpangan yang sangat jauh bahwa dimana tugas fungsi jurusan terdiri atas 26 macam. Sedangkan program studi sebanyak 45 macam tentu ini perlu identifikasi kembali agar tugas fungsi lebih efektif sesuai kewenangannya,”ucapnya.