Suandi Sidauruk, bahwa jika dilihat dari esensi tugas yang ada sesungguhnya muaranya adalah hasil akreditasi dengan 9 kriteria tersebut, maka sistem kerja harus terukur (berstandar) dan mudah di evaluasi. Jika 9 kriteria standar dalam akreditasi tersebut sudah tertangani dengan baik maka sesungguhny asekitar 80 persen tugas jurusan/prodi terselesaikan dengan baik, sehingga 20 persen lainnya berupa pelayanan tugas administrasi.
“Sehingga sangat penting standar-standar dalam akreditasi sebagai tugas WBK dan WBBM untuk menjadi focus cakupan kinerja,”ucapnya.
Fakultas sebagai entitas universitas dalam menjalankan kebijakan dan strategi pengelolaan manajemen SDM dalam manajemen pembiayaan, dan manajemen asset dalam memberikan pelayanannya sesuai koorbisnis telah memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang jelas, terutama dalam melakukan pembinaan pada dosen dan tenaga pendidikan, pelayanan pada mahasiswa, dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang tergambar pada 9 standar criteria akreditasi.
“Diharapkan melalui forum FGD ini Tim Zona Ingeritas WBK-WBBM bersama-sama jurusan dan prodi untuk menyiapkan standar operasional prosedur dalam pelaksanaan tugas,”ucapnya. (hms/bud)