Rabu, Desember 4, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Berhaji Harus dengan Visa Resmi

Kakanwil Kemenag Kalteng Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Khusus

PALANGKA RAYA Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H Noor Fahmi menegaskan bahwa jemaah calon haji harus mengantongi visa melaksanakan ibadah haji atau visa mujamalah (undangan untuk berhaji) yang resmi dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
“Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa resmi haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia,” kata H Noor Fahmi saat Pelepasan Jemaah Calon Haji Khusus PT Sindo Wisata Travel Perwakilan Palangka Raya, Rabu (5/6/2024).
H Noor Fahmi mengungkapkan ketentuan ini dikeluarkan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah sesuai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada April lalu. Bahkan, Arab Saudi mengeluarkan fatwa bahwa ibadah haji dianggap tidak sah apabila dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Dirinya menyebut pemerintah Arab Saudi menindak tegas bagi mereka yang menggunakan visa tidak resmi. Menurut informasi, Pemerintah Arab Saudi melakukan pemeriksaan di lokasi Miqat Bir Ali dan di wilayah Jumum perbatasan Madinah-Makkah.
Dari razia tersebut, ada 37 jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia ditahan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi karena tidak bisa menunjukkan dokumen visa haji. Mereka kedapatan menggunakan visa untuk kunjungan ziarah dan wisata.
Dia menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi antara lain terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta. Sanksi lainnya, ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung atau dideportasi dan masuk daftar cekal, tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun.
H Noor Fahmi juga memperingatkan biro perjalanan haji khusus yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi bakal dikenai sanksi. “Kemenag akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata dia.
Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang ditambah 20.000 kuota tambahan, sehingga total kuota haji Indonesia adalah 241.000 orang, dimana kuota haji reguler 213.300 orang dan haji khusus 27.680 orang,” sebutnya.
Dijelaskan, kuota haji khusus berbeda dengan kuota haji reguler yakni tidak dibagi per provinsi melainkan dibagikan kepada PIHK yang berizin resmi dari Kemenag dengan kisaran masa tunggu 5 sampai 7 tahun.
Dia menyebutkan di Kalteng terdapat 4 PIHK yang berizin resmi dari Kemenag, yaitu 2 kantor pusat dan 1 kantor cabang. Sedangkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berisizin resmi ada 57 terdiri dari 6 kantor pusat dan 51 kantor cabang.
“Masyarakat agar cermat dalam memilih biro perjalanan PPIU maupun PIHK untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji, pastikan yang terdaftar di Kemenag,” wantinya.
Pelepasan dihadiri Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Prov Kalteng yang juga Sekda Pemprov Kalteng H Nuryakin, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji & Umrah Kanwil Kemenag Prov Kalteng H Hasan Basri, Direktur PT Sindo Wisata Travel Jakarta H Abdurrahman dan Komisaris PT Sindo Wisata Travel Palangka Raya H Abu Sadikin.
Pada kesempatan itu, sebanyak 54 jamaah calon haji khusus dari PIHK PT Sindo Wisata Travel Palangka Raya dilepas keberangkatannya menuju Jeddah. Sebelumnya Kakanwil Kemenag Kalteng telah melepas 150 jemaah haji khusus dari PIHK PT Najah Hurrahman Pangkalan Bun dan 113 jamaah haji khusus dari PT Sindo Wisata Palangka Raya, sehingga total jemaah haji khusus asal Kalteng yang telah dilepas keberangkatannya sebanyak 317 orang. (sma)

Baca Juga :  DWP UPR Kunjungi Pontren

Kakanwil Kemenag Kalteng Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Khusus

PALANGKA RAYA Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H Noor Fahmi menegaskan bahwa jemaah calon haji harus mengantongi visa melaksanakan ibadah haji atau visa mujamalah (undangan untuk berhaji) yang resmi dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
“Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa resmi haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia,” kata H Noor Fahmi saat Pelepasan Jemaah Calon Haji Khusus PT Sindo Wisata Travel Perwakilan Palangka Raya, Rabu (5/6/2024).
H Noor Fahmi mengungkapkan ketentuan ini dikeluarkan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah sesuai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada April lalu. Bahkan, Arab Saudi mengeluarkan fatwa bahwa ibadah haji dianggap tidak sah apabila dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Dirinya menyebut pemerintah Arab Saudi menindak tegas bagi mereka yang menggunakan visa tidak resmi. Menurut informasi, Pemerintah Arab Saudi melakukan pemeriksaan di lokasi Miqat Bir Ali dan di wilayah Jumum perbatasan Madinah-Makkah.
Dari razia tersebut, ada 37 jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia ditahan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi karena tidak bisa menunjukkan dokumen visa haji. Mereka kedapatan menggunakan visa untuk kunjungan ziarah dan wisata.
Dia menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi antara lain terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta. Sanksi lainnya, ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung atau dideportasi dan masuk daftar cekal, tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun.
H Noor Fahmi juga memperingatkan biro perjalanan haji khusus yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi bakal dikenai sanksi. “Kemenag akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata dia.
Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang ditambah 20.000 kuota tambahan, sehingga total kuota haji Indonesia adalah 241.000 orang, dimana kuota haji reguler 213.300 orang dan haji khusus 27.680 orang,” sebutnya.
Dijelaskan, kuota haji khusus berbeda dengan kuota haji reguler yakni tidak dibagi per provinsi melainkan dibagikan kepada PIHK yang berizin resmi dari Kemenag dengan kisaran masa tunggu 5 sampai 7 tahun.
Dia menyebutkan di Kalteng terdapat 4 PIHK yang berizin resmi dari Kemenag, yaitu 2 kantor pusat dan 1 kantor cabang. Sedangkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berisizin resmi ada 57 terdiri dari 6 kantor pusat dan 51 kantor cabang.
“Masyarakat agar cermat dalam memilih biro perjalanan PPIU maupun PIHK untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji, pastikan yang terdaftar di Kemenag,” wantinya.
Pelepasan dihadiri Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Prov Kalteng yang juga Sekda Pemprov Kalteng H Nuryakin, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji & Umrah Kanwil Kemenag Prov Kalteng H Hasan Basri, Direktur PT Sindo Wisata Travel Jakarta H Abdurrahman dan Komisaris PT Sindo Wisata Travel Palangka Raya H Abu Sadikin.
Pada kesempatan itu, sebanyak 54 jamaah calon haji khusus dari PIHK PT Sindo Wisata Travel Palangka Raya dilepas keberangkatannya menuju Jeddah. Sebelumnya Kakanwil Kemenag Kalteng telah melepas 150 jemaah haji khusus dari PIHK PT Najah Hurrahman Pangkalan Bun dan 113 jamaah haji khusus dari PT Sindo Wisata Palangka Raya, sehingga total jemaah haji khusus asal Kalteng yang telah dilepas keberangkatannya sebanyak 317 orang. (sma)

Baca Juga :  DWP UPR Kunjungi Pontren

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/