PALANGKA RAYA – Bertambah jumlah guru besar di IAIN Palangka Raya. Prof Dr Ibnu Elmi secara resmi dilantik menjadi guru besar bidang ilmu hukum, oleh Rektor IAIN Palangka Raya Dr H Khairil Anwar, di aula Asmaul Husna, Selasa (12/7).
Pengangkatan Ibnu sebagai professor berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim, Nomor: 41530/MPK.A/Kp.05.01/2022 Tanggal 24 Juni 2022.
Ibnu Elmi AS Pelu merupakan guru besar kelima yang dimiliki oleh IAIN Palangka Raya, sebelumnya meliputi H Abdul Qodir Bidang Ilmu Evaluasi Pendidikan, Hj Hamdanah Bidang Ilmu Pendidikan Islam, Ahmad Dakhoir Bidang Ilmu Hukum Perdata Islam dan H Normuslim Bidang Ilmu Pendidikan Islam Multikultural.
“Mudah-mudahan pelantikan ini mendapatkan berkah dan rahmat Allah SWT dan dinilai ibadah, semoga semakin menambah semangat untuk semakin maju lagi,” ucap Khairil.
Usai dilantik, Prof Ibnu Elmi mengatakan, guru besar ini hak dosen yang mau berkarya dan mengikuti aturan. Ke depan, tentu harus berjalan dengan profesi sesuai dengan integritas bidang keilmuan dan berdampak pada IAIN dan masyarakat Kalteng khususnya di bidang hukum.
“Rambu-rambu menjadi profesor itu sudah jelas, dalam sebuah tugas fungsi dosen. Selanjutnya berani atau tidak kita membuat desain personal, jika menginginkan hal itu maka harus dibangun dengan niat diri sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Palangka Raya Sapuadi mengaku bangga dengan jumlah guru besar yang setiap tahun mengalami peningkatan.
“Mudah-mudahan hal ini ikuti oleh semakin meningkatnya kualitas akademik di Kampus IAIN Palangka Raya,” katanya.
Menanggapi alih status IAIN menjadi UIN, Sapuadi yang juga mahasiswa program doktoral Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung itu menyebutkan syarat jumlah guru besar sudah cukup untuk alih status. Jujur, dosen dan mahasiswa serta karyawan lainnya serta semua warga kampus khususnya berharap banyak agar alih status itu bisa terwujud, tapi memang banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan mewujudkannya.
“Secara pribadi saya berharap pejabat sekarang fokus pada akreditasi institusi perguruan tinggi (AIPT) yang sebentar lagi habis masa berlakunya, akibatnya sangat berat bila AIPT tidak segera disiapkan untuk dilakukan akreditasi ulang, mungkin dampak terberatnya tidak boleh menerbitkan Ijazah,” tegasnya.
Apabila, lanjut Sapuadi, lembaga boleh keluarkan Ijazah tapi dampak ringannya ijazah tidak diakui oleh Instansi lain, yang terdampak langsung adalah alumni yang berharap banyak mendapatkan pekerjaan.”Jadi mohon pejabat saat ini jangan abai dengan AIPT,” pungkasnya. (abw/b5/sos/ko)