Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

RSDS Canangkan Wilayah Zona Integritas

PALANGKA RAYA – Rumah Sakit Umum Daerah dr Doris Sylvanus (RSDS) Provinsi Kalteng mencanangkan sebagai wilayah Zona Integritas. Pencanangan ditandai dengan penandatangan fakta integritas seluruh pejabat di lingkungan RSDS, Senin (6/6).

“Pencanangan ini sejalan dengan komitmen RSUD dr Doris Sylvanus sebagai lembaga yang memberikan pelayanan publik. Kami berharap SDM kami memiliki integritas di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Direktur RSDS, drg Yayu Indriaty SpKGA.

Di Zona Integritas ini adalah dua tahap. Pertama adalah Wilayah Bebas Korupsi (WBK), setelah itu baru  menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sebelum mencanangkan sebagai wilayah Zona Integritas, RSDS telah melaksanakan reformasi birokrasi.

Sebuah instasi atau wilayah jika telah ditetapkan menjadi WBK akan bersih dari korupsi, bersih dari gratifikasi, bersih dari pungutan liar. Sedangkan WBM, maka instansi itu sudah mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, tercapainya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.

Baca Juga :  Ciptakan Masyarakat Merdeka Bertransaksi

“Kami menargetkan dalam satu tahun bisa menjadi WBK sejak pencanangan kemarin. Setelah itu baru menuju ke WBBM,” ujar drg Yayu Indriaty.

Ada beberapa indikator yang menjadi penilaian dari lembaga yang mau menuju Zona Integritas. Diantaranya, lembaga itu harus memiliki manajemen perubahan  yang seluruh unsur di dalamnya berkomitmen untuk menuju ke arah integritas. Ada tata kelola, ada pengaturan regulasi, ada pengawasan. Paling penting adalah ada dampak perubahan yang dirasakan oleh masyarakat.

“Kami harapkan sebagai zona pelayanan publik, maka pelayanan yang kami berikan sesuai dengan kaidah-kaidah, yang berlaku. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Tidak melanggar hukum. Tidak merugikan masyarakat,” ujar drg Yayu Indriaty.

Baca Juga :  PT NAL Gelar Training Komite Bisa

Melalui Zona Integritas ini bisa menciptakan wilayah yang membuat pegunjung yang datang ke RSDS ini aman, nyaman, tidak ada hal-hal yang merugikan atau menyebabkan kepercayaan terhadap rumah sakit jadi turun.

Selama proses menuju wilayah ZI ini akan ada tim penilai dari Pemerintah Provinsi Kalteng. Penilaian ini akan dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selanjutnya akan ditetapkan apakah instansi itu berhasil atau tidak mewujudkan ZI.

“Sebenarnya terlepas dari ada tidak penilaian, menurut saya wilayah berintegritas tetap harus dibuat di dalam sebuah organisasi,”  ujar drg Yayu. (sma/ko)

PALANGKA RAYA – Rumah Sakit Umum Daerah dr Doris Sylvanus (RSDS) Provinsi Kalteng mencanangkan sebagai wilayah Zona Integritas. Pencanangan ditandai dengan penandatangan fakta integritas seluruh pejabat di lingkungan RSDS, Senin (6/6).

“Pencanangan ini sejalan dengan komitmen RSUD dr Doris Sylvanus sebagai lembaga yang memberikan pelayanan publik. Kami berharap SDM kami memiliki integritas di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Direktur RSDS, drg Yayu Indriaty SpKGA.

Di Zona Integritas ini adalah dua tahap. Pertama adalah Wilayah Bebas Korupsi (WBK), setelah itu baru  menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sebelum mencanangkan sebagai wilayah Zona Integritas, RSDS telah melaksanakan reformasi birokrasi.

Sebuah instasi atau wilayah jika telah ditetapkan menjadi WBK akan bersih dari korupsi, bersih dari gratifikasi, bersih dari pungutan liar. Sedangkan WBM, maka instansi itu sudah mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, tercapainya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.

Baca Juga :  Ciptakan Masyarakat Merdeka Bertransaksi

“Kami menargetkan dalam satu tahun bisa menjadi WBK sejak pencanangan kemarin. Setelah itu baru menuju ke WBBM,” ujar drg Yayu Indriaty.

Ada beberapa indikator yang menjadi penilaian dari lembaga yang mau menuju Zona Integritas. Diantaranya, lembaga itu harus memiliki manajemen perubahan  yang seluruh unsur di dalamnya berkomitmen untuk menuju ke arah integritas. Ada tata kelola, ada pengaturan regulasi, ada pengawasan. Paling penting adalah ada dampak perubahan yang dirasakan oleh masyarakat.

“Kami harapkan sebagai zona pelayanan publik, maka pelayanan yang kami berikan sesuai dengan kaidah-kaidah, yang berlaku. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Tidak melanggar hukum. Tidak merugikan masyarakat,” ujar drg Yayu Indriaty.

Baca Juga :  PT NAL Gelar Training Komite Bisa

Melalui Zona Integritas ini bisa menciptakan wilayah yang membuat pegunjung yang datang ke RSDS ini aman, nyaman, tidak ada hal-hal yang merugikan atau menyebabkan kepercayaan terhadap rumah sakit jadi turun.

Selama proses menuju wilayah ZI ini akan ada tim penilai dari Pemerintah Provinsi Kalteng. Penilaian ini akan dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selanjutnya akan ditetapkan apakah instansi itu berhasil atau tidak mewujudkan ZI.

“Sebenarnya terlepas dari ada tidak penilaian, menurut saya wilayah berintegritas tetap harus dibuat di dalam sebuah organisasi,”  ujar drg Yayu. (sma/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/