Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

PPDI Kalteng Gagas Penyusunan Draft Perda Alternatif Hak-hak Penyandang Disabilitas

PALANGKA RAYA -Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalteng telah menggagas tersusunnya Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalteng. PPDI membentuk tim koalisi penyu sunan raperda dan dikukuhkan dengan SK ketua DPD PPDI Kalteng Nomor 025/E/DRAF/ PPDI-KTG/III-2021.

Ketua PPDI Kalteng Junia Rendi mengatakan, tim ini sebanyak 13 orang yang berasal dari organisasi penyandang disabilitas yang ada di Kalteng dan Palangka Raya. Ia menyebut, raperda yang sedang disusun

ini adalah rancangan alternatif sebagai bentuk partisipasi untuk disampaikan ke DPRD Kalteng.

“Harapannya rancangan ini akan menjadi raperda inisiatif DPRD Kalteng yang berasal dari usulan masyarakat,” katanya, Kamis (19/8).

Diungkapkannya, raperda ini dilandasi oleh landasan filosofis yakni, perubahan cara pandang terhadap disabilitas. Menggunakan pendekatan sosial model yaitu melihat disabilitas sebagai hasil dari interakasi masyarakat, bukan sekadar dari kondisi fisik atau mental.

Baca Juga :  Teras Narang Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di UMPR

Menempatkan pengarusutamaan isu disabilitas ditengah berbagai sektor yang menjadi urusan pemerintahan dan disabilitas dipandang sebagai subyek dalam pembangunan dan berhak atas pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM nya.

“Selanjutnya landasan sosiologis, disabilitas masih mendapatkan stigma negatif di masyarakat, mendapatkan perlakuan yang diskriminatif dan pemenuhan haknya dilakukan berbasis kepada belas kasih dan menggunakan pendekatan kemiskinan.

“Selain itu, stigma negative dan perlakuan diskriminatif, disabilitas hidup dalam kondisi rentan dan berada di bawah garis kemiskinan,”ungkapnya.

Ketiga, landasan yuridis, dalam mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016 di daerah, provinsi membutuhkan dasar hukum dalam bentuk perda. Dasar hokum itu yang menjamin pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak bagi penduduk disabilitas dan merupakan tujuan dari raperda ini.

“Selain itu, hal ini bentuk afirmasi terhadap tekad pemerintah untuk menjadikan semua wilayah, daerah, ruang, tempat dan waktu yang inklusif dan aksesibel bagi disabilitas,” ucapnya.

Baca Juga :  Bank Kalteng Cabang Utama Serahkan Lima Sapi

Dijelaskannya, penyelenggaraan pemenuhan hak dalam perda ini antara

lain, keadilan dan pelindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastuktur, pelayanan publik, transportasi, peelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan dan anak dan perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Agenda yang telah dilaksanakan yakni melaksanakan FGD tentang identifikasi hambatan bagi disabilitas, pelatihan legal drafting, lokakarya menyusun strategi advokasi draft perda dan membentuk tim penyusun raperda, lokakarya penyusunan draft raperda, lokakarya penyusunan naskah akademik

“Sebelum raperda ini disampaikan kepada DPRD pada akhir bulan ini, kami akan melaksanakan seminar untuk mendapatkan masukan usul dan saran dari semua pihak untuk lebih memperkuat dan mempertajam muatan dari raperda,” tegasnya. (abw/sos/b5)

PALANGKA RAYA -Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalteng telah menggagas tersusunnya Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalteng. PPDI membentuk tim koalisi penyu sunan raperda dan dikukuhkan dengan SK ketua DPD PPDI Kalteng Nomor 025/E/DRAF/ PPDI-KTG/III-2021.

Ketua PPDI Kalteng Junia Rendi mengatakan, tim ini sebanyak 13 orang yang berasal dari organisasi penyandang disabilitas yang ada di Kalteng dan Palangka Raya. Ia menyebut, raperda yang sedang disusun

ini adalah rancangan alternatif sebagai bentuk partisipasi untuk disampaikan ke DPRD Kalteng.

“Harapannya rancangan ini akan menjadi raperda inisiatif DPRD Kalteng yang berasal dari usulan masyarakat,” katanya, Kamis (19/8).

Diungkapkannya, raperda ini dilandasi oleh landasan filosofis yakni, perubahan cara pandang terhadap disabilitas. Menggunakan pendekatan sosial model yaitu melihat disabilitas sebagai hasil dari interakasi masyarakat, bukan sekadar dari kondisi fisik atau mental.

Baca Juga :  Teras Narang Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di UMPR

Menempatkan pengarusutamaan isu disabilitas ditengah berbagai sektor yang menjadi urusan pemerintahan dan disabilitas dipandang sebagai subyek dalam pembangunan dan berhak atas pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM nya.

“Selanjutnya landasan sosiologis, disabilitas masih mendapatkan stigma negatif di masyarakat, mendapatkan perlakuan yang diskriminatif dan pemenuhan haknya dilakukan berbasis kepada belas kasih dan menggunakan pendekatan kemiskinan.

“Selain itu, stigma negative dan perlakuan diskriminatif, disabilitas hidup dalam kondisi rentan dan berada di bawah garis kemiskinan,”ungkapnya.

Ketiga, landasan yuridis, dalam mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016 di daerah, provinsi membutuhkan dasar hukum dalam bentuk perda. Dasar hokum itu yang menjamin pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak bagi penduduk disabilitas dan merupakan tujuan dari raperda ini.

“Selain itu, hal ini bentuk afirmasi terhadap tekad pemerintah untuk menjadikan semua wilayah, daerah, ruang, tempat dan waktu yang inklusif dan aksesibel bagi disabilitas,” ucapnya.

Baca Juga :  Bank Kalteng Cabang Utama Serahkan Lima Sapi

Dijelaskannya, penyelenggaraan pemenuhan hak dalam perda ini antara

lain, keadilan dan pelindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastuktur, pelayanan publik, transportasi, peelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan dan anak dan perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Agenda yang telah dilaksanakan yakni melaksanakan FGD tentang identifikasi hambatan bagi disabilitas, pelatihan legal drafting, lokakarya menyusun strategi advokasi draft perda dan membentuk tim penyusun raperda, lokakarya penyusunan draft raperda, lokakarya penyusunan naskah akademik

“Sebelum raperda ini disampaikan kepada DPRD pada akhir bulan ini, kami akan melaksanakan seminar untuk mendapatkan masukan usul dan saran dari semua pihak untuk lebih memperkuat dan mempertajam muatan dari raperda,” tegasnya. (abw/sos/b5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/