PANGKALAN BUN -Setelah melalui proses panjang pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menetapkan pesertanya. Kali ini dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Hal ini sesuai dengan Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 184 Tahun 2024. Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kobar, Chaidir, pada, Minggu (22/9/24) di Pangkalan Bun.
“Sesuai hasil rapat pleno dua Paslon yang akan mengikuti Pilkada diantaranya Hj Nurhidayah dan Suyanto, keduanya diusung oleh Partai Golkar dan Partai NasDem. Pasangan kedua Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno yang diusung oleh koalisi beberapa partai, yaitu PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI),”katanya.
Menurutnya, bahwa penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil rapat pleno KPU Kobar. Kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan legal yang ditetapkan oleh KPU. Proses penetapan pasangan calon ini dilakukan secara terbuka dan transparan. KPU Kobar mengikuti aturan main yang telah ditetapkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu juga memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk partai politik pengusung dan masyarakat luas. Dan tahapan berikutnya adalah masa kampanye, yang akan dimulai pada bulan Oktober 2024.
“Kami berharap kedua pasangan calon dapat menjalankan kampanye secara damai dan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami juga berjanji akan menjaga integritas proses pemilihan ini agar berjalan lancar tanpa kendala,”ujarnya.
Pilkada serentak tahun 2024 menjadi tantangan besar bagi KPU Kobar. Selain menghadapi dinamika politik lokal, KPU juga harus memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan jadwal, termasuk distribusi logistik pemilu, validasi daftar pemilih, dan penyelenggaraan debat calon.(son)