PALANGKA RAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin mengurus surat-surat kependudukan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa datang ke Mall Pelayan Publik (MPP) di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya. Langkah ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.
“Untuk mengurai antrean di kantor Samsat atau Disdukcapil, sebaiknya masyarakat yang mengurus surat kependudukan ataupun Perpanjangan STNK ke MPP saja karena bisa hanya dengan satu loket,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ahmad Fordiansyah, Senin, (24/6)
Dijelaskan Fordiansyah, hal ini tentu akan mempermudah masyarakat dan menyingkat waktu, apalagi pihaknya sudah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kota Palangka Raya dengan penerapan Zona Integritas (ZI) dalam memberikan pelayanan.
Achmad Fordiansyah menjamin dalam pengurusan segala sesuatu di MPP bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sesuai karena pihaknya menerapkan birokrasi bersih melayani, sesuai dengan instruksi walikota Palangka Raya menciptakan zona integritas
“Kami juga telah membentuk kelompok kerja yang diketuai oleh para kepala bidang yang beranggotakan para kepala seksi dan sub bagian serta pegawai yang dipandang mampu melaksanakan tugas-tugas yang mendukung keberhasilan Pembangunan sesuai dengan rencana kerja dan target prioritas yang telah ditetapkan,” terangnya.
Dari beberapa kelompok kerja itu diharapkan semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk mewujudkan itu, kita juga membuat trobosan-trobosan dalam pelayanan perizinan, salah satunya adalah dengan pelayanan perizinan melalui online,” ucapnya.
Dengan zpenerapan zona integritas Mall Pelayanan Publik memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan surat kependudukan ataupun perpanjangan pajak STNK serya mendapatkan pelayanan yang bersih bebas dari korupsi.
“Sesuai perintah walikota dan komitmen bersama kami akan meningkatkan pelayanan dan menjadikan Kota Palangka Raya bebas korupsi,” pungkasnya.(hen)