Sabtu, September 28, 2024
33.3 C
Palangkaraya

Tidak Ada Pungutan di Dalam PPDB

SUKAMARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Sukamara telah mengeluarkan surat edaran, bahwa penerimaan peserta didik baru tidak ada pungutan biaya. Bagi calon peserta didik usia 7 tahun , wajib diprioritaskan diterima untuk jenjang SD.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sukamara, M Yunus. Proses PPDB berpedoman pada beberapa ketentuan peraturan yang dikeluarkan termasuk juga sekolah melaksanakan penerimaan menyesuaikan dengan kalender pendidikan.
“Untuk calon peserta didik SD berusia sekurang-kurangnya 6 tahun dan bagi yang sudah berusia 7 tahun wajib diberikan prioritas,” kata M Yunus.
Dalam PPDB juga untuk jumlah peserta didik dalam jenjang pendidikan Taman Kanak Kanak (TK) dalam satu rombongan belajar paling banyak 20 anak dalam setiap kelas, sementara untuk jumlah peserta didik dalam jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dalam satu rombongan belajar paling banyak 28 anak dalam setiap kelas.

“Sementara untuk jumlah peserta didik dalam jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam satu rombongan belajar paling banyak 32 anak dalam setiap kelas,” ujar M Yunus.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dilarang menambah jumlah rombongan belajar jika rombongan belajar yang ada sudah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan dan atau menambah ruang kelas baru.

“Dalam pelaksanaan PPDB ini pendaftaran bisa melalui beberapa jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan juga jalur prestasi,” pungkasnya.(nhz)

SUKAMARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Sukamara telah mengeluarkan surat edaran, bahwa penerimaan peserta didik baru tidak ada pungutan biaya. Bagi calon peserta didik usia 7 tahun , wajib diprioritaskan diterima untuk jenjang SD.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sukamara, M Yunus. Proses PPDB berpedoman pada beberapa ketentuan peraturan yang dikeluarkan termasuk juga sekolah melaksanakan penerimaan menyesuaikan dengan kalender pendidikan.
“Untuk calon peserta didik SD berusia sekurang-kurangnya 6 tahun dan bagi yang sudah berusia 7 tahun wajib diberikan prioritas,” kata M Yunus.
Dalam PPDB juga untuk jumlah peserta didik dalam jenjang pendidikan Taman Kanak Kanak (TK) dalam satu rombongan belajar paling banyak 20 anak dalam setiap kelas, sementara untuk jumlah peserta didik dalam jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dalam satu rombongan belajar paling banyak 28 anak dalam setiap kelas.

“Sementara untuk jumlah peserta didik dalam jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam satu rombongan belajar paling banyak 32 anak dalam setiap kelas,” ujar M Yunus.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dilarang menambah jumlah rombongan belajar jika rombongan belajar yang ada sudah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan dan atau menambah ruang kelas baru.

“Dalam pelaksanaan PPDB ini pendaftaran bisa melalui beberapa jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan juga jalur prestasi,” pungkasnya.(nhz)

Artikel Terkait